KEBIJAKAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di DJBC Terdekat Masih Dibebaskan Bea Masuk US$500, Asal..

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:30 WIB
Daftar IMEI di DJBC Terdekat Masih Dibebaskan Bea Masuk US$500, Asal..

JAKARTA, DDTCNews - Penumpang dari luar negeri yang mendaftarkan IMEI di kantor bea cukai terdekat (di luar bandara) masih bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk senilai US$500.

Syaratnya, penumpang telah terlebih dulu melakukan perekaman dengan petugas bea cukai di bandara. Perekaman ini berupa scan barcode registrasi IMEI di terminal kedatangan. Itu pun, pendaftaran maksimal dilakukan 5 hari sejak kedatangan.

"Jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan US$500," cuit bravo bea cukai, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Artinya, penumpang tetap perlu melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas keseluruhan nilai HKT tanpa ada pembebasan.

Perlu dicatat, jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021.

"Jika penumpang buru-buru atau lupa daftar IMEI dan telanjur keluar bandara, pendaftaran IMEI bisa dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak dapat fasilitas pembebasan bea masuk," tulis DJBC.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan? Jika ini terjadi, DJBC menyarankan penumpang untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 159.

Namun, jika belum sampai 60 hari sejak kedatangan, pendaftaran IMEI bisa dilakukan di seluruh Kantor Pebaenan alias Kantor Bea Cukai. Kemudian, dalam Pasal 11 beleid yang sama disebutkan bahwa pendaftaran IMEI dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan DJBC.

Formulir pendaftaran IMEI memuat sejumlah informasi, yakni nama lengkap penumpang, nomor identitas penumpang, nomor penebangan, tanggal kedatangan, NPWP penumpang, jumlah perangkat telekomunikasi atau gadget (gawai), jenis gadget, merek gadget, dan tipe gadget. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?