SURAT pemberitahuan (SPT) digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Indonesia menganut sistem self assessment di mana masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak diberikan kebebasan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri urusan pajaknya. Dalam hal ini, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Mengingat SPT tersebut harus disampaikan kepada otoritas pajak, maka pengisian SPT juga memiliki dampak secara hukum. Agar terhindar dari konsekuensi hukum yang tidak perlu, penting dicatat bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.
SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun yang dimaksud dengan unsur-unsur lain di sini termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya. Selain itu, SPT harus disampaikan lengkap beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan.
Kelengkapan lampiran dalam pelaporan SPT menjadi sebuah kewajiban bagi para wajib pajak orang pribadi maupun badan. Hal ini diatur dalam Peraturann Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (PER 02/2019).
Berikut merupakan daftar dokumen yang wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan PER 02/2019 baik untuk orang pribadi (SPT 1770, 1770S, dan 1770SS) maupun badan (1771).
Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S
Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770SS
Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
Demikian daftar dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Penjelasan mengenai pelaporan pajak lainnya dapat dibaca di sini.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.