KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif (dafnom). Salah satu dafnom yang dimaksud adalah dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, dafnom tersebut berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan. Ada beberapa jenis surat imbauan yang dimaksud, salah satunya terkait dengan kewajiban angsuran pajak.

“Dafnom … berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa … surat imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun wajib pajak yang masuk dalam dafnom tersebut antara lain memenuhi beberapa kondisi atau kriteria. Pertama, wajib pajak belum melakukan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang­undangan perpajakan.

Kedua, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan. Kondisi ini dikarenakan nilai angsuran pajak yang telah dibayar lebih kecil daripada nilai angsuran pajak yang seharusnya dibayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan wajib pajak.

Ketiga, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan karena hal-hal tertentu sebagai berikut:

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?
  • SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  • wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
  • wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran pajak dalam tahun berjalan lebih besar dari angsuran pajak sebelum pembetulan,
    sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

Keempat, wajib pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan, yang antara lain berupa

  • peningkatan peredaran usaha;
  • pertumbuhan positif sektor usaha wajib pajak dalam tahun pajak berjalan,
    dan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan diproyeksikan mengalami peningkatan dibandingkan tahun pajak sebelumnya sehingga perlu dilakukan peningkatan angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk masa pajak yang tersisa dari tahun pajak tersebut.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

“Terhadap wajib pajak dalam dafnom … ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022.

Adapun penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Simak pula ‘Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja