KP2KP SENDAWAR

CV Baru Berdiri, Pengusaha Konstruksi Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Juni 2022 | 14:00 WIB
CV Baru Berdiri, Pengusaha Konstruksi Dikunjungi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SENDAWAR, DDTCNews - KP2KP Sendawar mengunjungi salah satu perseroan komanditer atau CV sebagai tindak lanjut dari pengajuan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) oleh CV tersebut pada 17 Mei 2022.

Petugas penyuluh KP2KP Sendawar Mila mengatakan kunjungan KP2KP tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban dari wajib pajak dan waktu pelaporan SPT Tahunan yang dimulai pada awal 2023.

“KP2KP Sendawar berharap setelah petugas penyuluh menjelaskan kewajiban perpajakan yang ada, dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak yang dikunjungi petugas penyuluh tersebut ialah CV Rey Sind yang bergerak di bidang jasa kontruksi pembangunan. CV tersebut juga baru terdaftar sebagai wajib pajak pada tahun ini dan kemudian mengajukan aktivasi akun PKP.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Dalam surat edaran tersebut, definisi kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh account representative, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Iwan Kustanto 13 Juni 2022 | 06:12 WIB

semoga lancar

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra