KEBIJAKAN PAJAK

Curhat Sri Mulyani Soal Tarif PPh Badan Indonesia vs Singapura

Dian Kurniati | Sabtu, 04 September 2021 | 09:00 WIB
Curhat Sri Mulyani Soal Tarif PPh Badan Indonesia vs Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya melakukan reformasi pajak agar daya saing investasi Indonesia semakin menarik. Salah satu caranya dengan menurunkan tarif PPh badan.

Sri Mulyani mengatakan tarif PPh badan telah diturunkan bertahap melalui UU Cipta Kerja dari 25% menjadi saat ini 22% dan 20% mulai tahun depan. Menurutnya, penurunan tarif PPh badan tidak terlepas dari berbagai pandangan yang membandingkan tarif pajak Indonesia dengan negara lain, terutama Singapura.

"Kita selalu dibandingkannya bukan dengan Amerika, tapi dengan tetangga sebelah kita Singapura yang corporate income tax-nya 17%. Makanya kita selalu ditanya kenapa corporate income tax-nya tinggi, padahal kebutuhannya berbeda," katanya dalam kuliah umum virtual di FEB Unpad, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sri Mulyani mengatakan selisih tarif yang terlalu jauh pada akhirnya membuat pemerintah mengevaluasi besaran tarif PPh badan. Pada akhirnya, pemerintah memasukkan penurunan tarif PPh badan tersebut ke dalam UU Cipta Kerja, berbarengan dengan langkah reformasi lain di bidang pajak.

Dia menjelaskan pemerintah akan selalu mencari pembanding dan best practices dalam membuat kebijakan. Dalam konteks tarif PPh badan, pemerintah juga membandingkannya dengan Singapura sebagai negara tetangga, tetapi dengan tetap memperhatikan aspek lain agar besarannya tetap sesuai bagi Indonesia.

Bahkan setelah tarif PPh badan Indonesia turun pun, Sri Mulyani mengakui besarannya belum bisa serendah Singapura.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Ya enggak apa-apa, wong kita enggak bisa memilih, 'Bu, kita pindah saja yuk ke Kutub Utara'. Indonesia ya di sini saja, sebelah kita Singapura," ujarnya.

Meski demikian, Sri Mulyani menilai tarif PPh badan bukan satu-satunya instrumen dalam reformasi pajak yang akan menentukan daya saing Indonesia di mata investor. Pasalnya, reformasi tersebut juga mencakup jenis pajak lain seperti PPh orang pribadi dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Di sisi lain, ada upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta perbaikan dari sisi penegakan hukum. Selain itu, saat ini telah berlaku PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) karena semua kegiatan ekonomi berpindah ke arah digital.

"Semua kita lakukan tapi kita melakukannya hati-hati karena kita tidak ingin pemulihan ekonomi jadi lemah karena mengejar terlalu cepat," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2021 | 21:30 WIB

Saya berharap dengan penurunan pph badan menjadi 20% dapat menghapuskan atau setidak2nya mengurangi "pemanfaatan jasa" dari negara Singapura yang tujuan sebenarnya untuk memanfatkan perbedaan tarif pajak antara Indonesia dan Singapura

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja