Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan daerah perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Made Arya Wedanthara mengatakan pemutihan dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Untuk itu, wajib pajak diimbau memanfaatkan pemutihan tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
"Ini bentuk layanan kami kepada masyarakat, yaitu memberikan keringanan bagi para wajib pajak terutama mereka yang menunggak PBB," katanya, dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Made menuturkan program pemutihan PBB-P2 dilaksanakan mulai dari 1 November sampai dengan 30 November 2023. Penyelenggaraan program pemutihan PBB-P2 ini juga sejalan dengan HUT ke-1263 Kabupaten Malang.
Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada 2003-2023.
Melalui program tersebut, seluruh denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB-P2 bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.
Terlebih, pembayaran PBB-P2 2023 di Kabupaten Malang sudah jatuh tempo pada 30 September 2023. "Jika tidak ada program penghapusan, maka wajib pajak akan dikenakan denda karena terlambat," ujar Made seperti dilansir malangposcomedia.id.
Dia menambahkan pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 menjadi bagian dari upaya pemkab meningkatkan kepatuhan pajak. Bapenda pun terus berupaya menyosialisasikan program pemutihan ini agar ramai dimanfaatkan masyarakat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.