KABUPATEN MALANG

Cuma Sebulan! Pemda Ini Adakan Program Penghapusan Denda PBB

Dian Kurniati | Kamis, 09 November 2023 | 09:00 WIB
Cuma Sebulan! Pemda Ini Adakan Program Penghapusan Denda PBB

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan daerah perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Made Arya Wedanthara mengatakan pemutihan dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Untuk itu, wajib pajak diimbau memanfaatkan pemutihan tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Ini bentuk layanan kami kepada masyarakat, yaitu memberikan keringanan bagi para wajib pajak terutama mereka yang menunggak PBB," katanya, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Made menuturkan program pemutihan PBB-P2 dilaksanakan mulai dari 1 November sampai dengan 30 November 2023. Penyelenggaraan program pemutihan PBB-P2 ini juga sejalan dengan HUT ke-1263 Kabupaten Malang.

Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada 2003-2023.

Melalui program tersebut, seluruh denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB-P2 bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terlebih, pembayaran PBB-P2 2023 di Kabupaten Malang sudah jatuh tempo pada 30 September 2023. "Jika tidak ada program penghapusan, maka wajib pajak akan dikenakan denda karena terlambat," ujar Made seperti dilansir malangposcomedia.id.

Dia menambahkan pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 menjadi bagian dari upaya pemkab meningkatkan kepatuhan pajak. Bapenda pun terus berupaya menyosialisasikan program pemutihan ini agar ramai dimanfaatkan masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra