KOTA SEMARANG

Cuma Bulan Ini! Pemkot Adakan Lagi Program Pemutihan PBB

Dian Kurniati | Minggu, 08 September 2024 | 10:00 WIB
Cuma Bulan Ini! Pemkot Adakan Lagi Program Pemutihan PBB

Program penghapusan denda PBB-P2.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah, mengumumkan kembali pemberian insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan penghapusan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Insentif tersebut diberikan hanya kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB pada bulan ini.

"Pemerintah Kota Semarang melalui Bapenda memberikan keringanan berupa bebas denda tunggakan PBB khusus tahun 2024 mulai tanggal 1-30 September 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (8/9/2024)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bapenda menyebut pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pemutihan denda PBB ini juga diberikan secara otomatis saat melakukan pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun agar memperoleh penghapusan denda.

"Berlaku otomatis tanpa pengajuan, yuk tunggu apalagi? Segera Manfaatkan!" bunyi pengumuman Bapenda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PBB dapat dibayarkan melalui berbagai saluran seperti bank, e-wallet, marketplace, kantor pos, minimarket, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Apabila menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp.

Sebelumnya, Pemkot Semarang dalam rangka HUT ke-79 RI juga memberikan penghapusan denda pajak daerah, termasuk PBB. Pembebasan denda diberikan untuk tunggakan tahun pajak 2019-2023.

Guna memudahkan wajib pajak, Bapenda telah menyediakan mobil keliling yang berkunjung hingga ke kelurahan. Informasi mengenai jadwal mobil keliling pajak daerah dapat dipantau di media sosial Bapenda Kota Semarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak