KOTA BANJARMASIN

Cuma Berlaku Sampai Akhir Bulan Ini! Program Pemutihan Pajak Digelar

Dian Kurniati | Minggu, 17 September 2023 | 14:00 WIB
Cuma Berlaku Sampai Akhir Bulan Ini! Program Pemutihan Pajak Digelar

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Timur kembali memberikan keringanan bagi masyarakat berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah guna menyambut HUT ke-497 kota tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan program penghapusan denda diberikan meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk segera membayarkan pajak dengan memanfaatkan kebijakan keringan itu," katanya, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Edy menuturkan program pemutihan denda diberikan hanya pada 7-30 September 2023. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023.

Beleid itu mengatur pembebasan denda pajak daerah antara lain tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak sarang walet.

Pemkot juga memberikan diskon pokok PBB dan pajak reklame dengan besaran bervariasi. Pada tahun pajak 2020-2022, diskon pajak diberikan sebesar 10%. Untuk tahun pajak hingga 2019, diskon pokok pajak daerah diberikan sebesar 25%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan keringanan pajak dengan melampirkan data-data pendukung. Nanti, BPKPAD akan melakukan verifikasi wajib pajak yang layak memperoleh diskon pajak daerah.

Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan keringanan pajak daerah.

"Kami seleksi sesuai syarat ketentuannya karena dalam Perwali itu sudah ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi mereka," ujar Edy seperti dilansir klikkalsel.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra