KOTA BANJARMASIN

Cuma Berlaku Sampai Akhir Bulan Ini! Program Pemutihan Pajak Digelar

Dian Kurniati | Minggu, 17 September 2023 | 14:00 WIB
Cuma Berlaku Sampai Akhir Bulan Ini! Program Pemutihan Pajak Digelar

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Timur kembali memberikan keringanan bagi masyarakat berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah guna menyambut HUT ke-497 kota tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan program penghapusan denda diberikan meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk segera membayarkan pajak dengan memanfaatkan kebijakan keringan itu," katanya, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Edy menuturkan program pemutihan denda diberikan hanya pada 7-30 September 2023. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023.

Beleid itu mengatur pembebasan denda pajak daerah antara lain tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak sarang walet.

Pemkot juga memberikan diskon pokok PBB dan pajak reklame dengan besaran bervariasi. Pada tahun pajak 2020-2022, diskon pajak diberikan sebesar 10%. Untuk tahun pajak hingga 2019, diskon pokok pajak daerah diberikan sebesar 25%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menjelaskan wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan keringanan pajak dengan melampirkan data-data pendukung. Nanti, BPKPAD akan melakukan verifikasi wajib pajak yang layak memperoleh diskon pajak daerah.

Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan keringanan pajak daerah.

"Kami seleksi sesuai syarat ketentuannya karena dalam Perwali itu sudah ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi mereka," ujar Edy seperti dilansir klikkalsel.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja