PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Cuma Berlaku Sampai 31 Desember! WP Diimbau Ikut Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 25 Desember 2022 | 07:00 WIB
Cuma Berlaku Sampai 31 Desember! WP Diimbau Ikut Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat insentif tersebut hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyatakan program penghapusan denda pajak kendaraan saat ini masih dapat dinikmati. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Ayo wajib pajak NTB segera manfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor," bunyi cuitan akun Twitter @BappendaNtb, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pemprov NTB mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur NTB 97/2022. Program itu semula hanya berlaku pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022, tetapi kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Melalui program itu, pemprov memberikan 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Diskon pajak sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, diskon 50% diberikan untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.

Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. Soal metode pembayaran, wajib pajak bisa memanfaatkan QRIS untuk memudahkan transaksi.

Saat ini, Samsat di seluruh NTB telah menyediakan QRIS untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor. Selain memudahkan, QRIS juga memberikan jaminan kepastian jumlah nominal pembayaran bagi wajib pajak.

Di sisi lain, QRIS juga diharapkan mampu menekan angka tunggakan sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi