KOTA MADIUN

Cuma 2 Bulan! Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Juni 2022 | 09:00 WIB
Cuma 2 Bulan! Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews – Pemkot Madiun menyelenggarakan program pemutihan atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama 2 bulan, mulai dari 1 Juni hingga 31 Juli 2022.

Sekretaris Bapenda Kota Madiun Gembong Kusdwiarto mengatakan pembebasan denda diberikan untuk tunggakan PBB tahun pajak 2002. Pengecekan atas tunggakan pajak akan dilakukan melalui sistem Bapenda Kota Madiun.

"Petugas akan melakukan pengecekan, dari itu akan muncul dengan sendirinya ada tunggakan atau tidak. Secara online juga begitu. Sudah langsung muncul tahun dan besaran pajak yang belum dibayar," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Gembong menuturkan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui Kantor Bapenda atau melalui aplikasi Mobile Banking Bank Jatim.

Selain menyelenggarakan pemutihan, pemkot juga memberikan suvenir berupa payung bagi pembayar pajak. Nanti, suvenir diberikan apabila nilai PBB yang dibayar mencapai Rp300.000 atau lebih. Setiap wajib pajak hanya berhak mendapatkan 2 payung.

"Kalau ada 1 wajib pajak punya 4 aset dengan nilai pajak tiap-tiap aset itu lebih dari Rp300.000 maka tetap hanya dapat 2 suvenir," ujar Gembong seperti dilansir madiuntoday.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai catatan, total surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan Bapenda Kota Madiun pada tahun ini mencapai 56.460 SPPT. Jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September 2022.

Oleh karena itu, sambung Gembong, wajib pajak diimbau segera melakukan pembayaran agar dapat mengikuti program pemutihan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan