KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Yakin Petani Tembakau Tak Alami 'Sunset'

Dian Kurniati | Kamis, 16 Desember 2021 | 14:55 WIB
Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Yakin Petani Tembakau Tak Alami 'Sunset'

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini usaha perkebunan tembakau tidak akan mengalami 'sunset' atau perlambatan, meski ada kenaikan tarif cukai rokok 12% mulai 1 Januari 2021.

Sri Mulyani mengatakan tidak banyak perubahan pada sektor perkebunan tembakau walaupun tarif cukai rokok naik hampir setiap tahun. Menurutnya, data area perkebunan tembakau bahkan konsisten bertambah sejak 2016.

"Kalau disebut petaninya akan sunset, ternyata dari 10-15 tahun lalu sudah seperti itu. Statistiknya [menunjukkan] jumlah lahan semakin meningkat. Enggak sunset sama sekali," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kebutuhan bahan baku tembakau untuk industri rokok masih sangat tinggi. Kebutuhan tembakau mencapai rata-rata 315.000 ton per tahun.

Walaupun ada tembakau impor, kontribusi tembakau lokal sebagai bahan baku rokok masih tinggi. Produksi tembakau lokal dari petani rata-rata sebanyak 206.800 ton per tahun atau 66% dari kebutuhan bahan baku rokok.

Mengenai luas lahan, Sri Mulyani memaparkan angkanya terus meningkat walaupun tarif cukai naik berkisar 10%-23%. Luas area perkebunan tembakau pada 2016 hanya 155.950 hektar, tetapi kemudian konsisten naik hingga diestimasi mencapai 236.687 hektar pada 2021.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Penjelasan Sri Mulyani tersebut untuk merespons pertanyaan sejumlah anggota Komisi XI DPR mengenai nasib petani tembakau setelah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Meski demikian, dia juga berjanji akan mengevaluasi dukungan yang diberikan pemerintah kepada petani tembakau, baik melalui Kementerian Pertanian maupun melalui skema dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) kepada pemda.

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memerintahkannya untuk memastikan kenaikan tarif cukai rokok tidak terlalu menekan petani di dalam negeri.

"Pak Presiden melihat petani ini tidak cepat berpindah, seperti dari tembakau ke kopi," ujarnya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi XI DPR menilai kenaikan tarif cukai berpotensi merugikan petani tembakau karena permintaan yang menurun.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji menyebut petani tembakau di daerah pemilihannya di Jawa Timur tidak memperoleh dukungan dari pemerintah dalam menjalankan bisnisnya, bahkan ketika harganya anjlok. Padahal, pemerintah telah menyalurkan DBH CHT yang salah satu fungsinya untuk memberikan pembinaan kepada petani tembakau.

"Petani tembakau itu hulu dari pendapatan negara dari cukai. Akan lebih bijak kalau negara juga bisa mengatasi kesulitan para tembakau pada waktu betul-betul sulit atau ada pembinaan yang berkelanjutan" katanya.

Mulai 1 Januari 2022, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12%. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi hanya 8 layer. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja