SELANDIA BARU

Cukai Rokok Naik, Jumlah Perokok Menurun?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 18:16 WIB
Cukai Rokok Naik, Jumlah Perokok Menurun?

WELLINGTON, DDTCNews – Serikat Pembayar Pajak (Taxpayers Union/TU) Selandia Baru menilai peningkatan tarif cukai pada tembakau maupun rokok merupakan kebijakan yang tidak seharusnya dilakukan, jika pemerintah ingin mengurangi jumlah perokok maupun mendorong tingkat kesehatan penduduk.

Direktur Eksekutif TU Selandia Baru Jordan Williams mengatakan cukai pada tembakau tidak memberi dampak signifikan pada perokok di wilayah Maori dan Pasifik. Dia beserta organisasinya mengklaim memiliki saran yang lebih baik untuk mengurangi jumlah perokok konvensional.

“Peningkatan tarif cukai tembakau justru menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi para perokok, termasuk keluarganya. Peningkatan tarif ini hanya akan menambah biaya pengeluaran warga terhadap rokok,” katanya dalam keterangan tertulis yang dilansirscoop.co.nz, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Menurut Williams peningkatan tarif cukai rokok pun hanya memberi dampak yang kecil terhadap pengurangan jumlah perokok di Selandia Baru. Perokok pun diprediksikannya akan beralih ke alternatif rokok lain yang memiliki lebih risiko lebih rendah, seperti vaping.

Di samping itu, dia juga mengungkapkan salah satu potensi lain yang bisa timbul akibat kenaikan cukai rokok yaitu potensi terjadinya tindakan pencurian rokok atau tembakau terhadap para pemilik toko rokok.

Tak hanya itu, dampak lainnya yang bisa terjadi akibat kenaikan cukai tembakau yaitu semakin meningkatnya potensi pembelian tembakau atau rokok di pasar gelap (blackmarket) yang bisa mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor ini.

Baca Juga:
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Seluruh asumsinya itu dilampirkan dalam laporan berjudul ‘Up in Smoke: The Social Costs of Tobacco Excise’. Laporan itu pun berisi skema yang lebih strategis untuk mengurangi jumlah perokok konvensional.

Skema itu yakni dengan mempermudah berbagai peraturan yang mengekang keinginan masyarakat untuk merokok menggunakan alternatif lain, seperti vape, snus, maupun heated tobacco (merokok tanpa membakar tembakau, tapi hanya dipanaskan). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP