SELANDIA BARU

Cukai Rokok Naik, Jumlah Perokok Menurun?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 18:16 WIB
Cukai Rokok Naik, Jumlah Perokok Menurun?

WELLINGTON, DDTCNews – Serikat Pembayar Pajak (Taxpayers Union/TU) Selandia Baru menilai peningkatan tarif cukai pada tembakau maupun rokok merupakan kebijakan yang tidak seharusnya dilakukan, jika pemerintah ingin mengurangi jumlah perokok maupun mendorong tingkat kesehatan penduduk.

Direktur Eksekutif TU Selandia Baru Jordan Williams mengatakan cukai pada tembakau tidak memberi dampak signifikan pada perokok di wilayah Maori dan Pasifik. Dia beserta organisasinya mengklaim memiliki saran yang lebih baik untuk mengurangi jumlah perokok konvensional.

“Peningkatan tarif cukai tembakau justru menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi para perokok, termasuk keluarganya. Peningkatan tarif ini hanya akan menambah biaya pengeluaran warga terhadap rokok,” katanya dalam keterangan tertulis yang dilansirscoop.co.nz, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Menurut Williams peningkatan tarif cukai rokok pun hanya memberi dampak yang kecil terhadap pengurangan jumlah perokok di Selandia Baru. Perokok pun diprediksikannya akan beralih ke alternatif rokok lain yang memiliki lebih risiko lebih rendah, seperti vaping.

Di samping itu, dia juga mengungkapkan salah satu potensi lain yang bisa timbul akibat kenaikan cukai rokok yaitu potensi terjadinya tindakan pencurian rokok atau tembakau terhadap para pemilik toko rokok.

Tak hanya itu, dampak lainnya yang bisa terjadi akibat kenaikan cukai tembakau yaitu semakin meningkatnya potensi pembelian tembakau atau rokok di pasar gelap (blackmarket) yang bisa mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor ini.

Baca Juga:
Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Seluruh asumsinya itu dilampirkan dalam laporan berjudul ‘Up in Smoke: The Social Costs of Tobacco Excise’. Laporan itu pun berisi skema yang lebih strategis untuk mengurangi jumlah perokok konvensional.

Skema itu yakni dengan mempermudah berbagai peraturan yang mengekang keinginan masyarakat untuk merokok menggunakan alternatif lain, seperti vape, snus, maupun heated tobacco (merokok tanpa membakar tembakau, tapi hanya dipanaskan). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN