FILIPINA

Cukai Plastik Bakal Berlaku, Menkeu Ini Ungkap Dampaknya ke Penerimaan

Dian Kurniati | Selasa, 29 November 2022 | 09:30 WIB
Cukai Plastik Bakal Berlaku, Menkeu Ini Ungkap Dampaknya ke Penerimaan

Ilustrasi. Relawan mengidentifikasi sampel sampah plastik di pesisir pantai Teluk Palu, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

MANILA, DDTCNews - Kesepakatan antara DPR dan pemerintah Filipina tentang pengenaan cukai terhadap plastik sekali pakai dinilai menjadi langkah penting untuk menekan produksi sampah.

Menteri Keuangan Filipina Benjamin E. Diokno mengatakan penerapan cukai plastik sekali pakai menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani pencemaran laut. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan mendatangkan tambahan penerimaan negara.

"Ini adalah kontribusi kami pada gerakan global untuk mengurangi sampah sekaligus meningkatkan penerimaan yang dibutuhkan untuk mengelola risiko dan memulihkan perekonomian nasional. Seperti membunuh 2 burung dengan satu batu," katanya, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Diokno mengapresiasi pembahasan RUU 4102 mengenai pengenaan cukai plastik sekali pakai di DPR. Menurutnya, DPR telah membahas RUU tersebut secara hati-hati dan cepat agar cukai atas plastik sekali pakai dapat segera diterapkan.

RUU tersebut juga telah dikirimkan kepada Senat pada 15 November 2022 untuk pembahasan berikutnya.

Dia menjelaskan DPR telah menyetujui pengenaan cukai terhadap plastik sekali pakai senilai PHP100 atau sekitar Rp27.785 per kilogram. Kebijakan ini diperkirakan bakal mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP9,3 miliar atau Rp2,58 triliun.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kebijakan cukai juga akan membuat harga 1 pak kantong plastik naik sekitar 75% pada tahun pertama pelaksanaannya. Langkah ini diproyeksi mampu menurunkan volume konsumsi kantong plastik sebesar 24,7%.

Dalam draf yang disetujui DPR, tarif cukai diusulkan akan naik setiap tahun sebesar 4% mulai tahun 2026. Kemudian, penerimaan negara yang dikumpulkan dari kebijakan ini akan dipakai untuk program pelestarian lingkungan berdasarkan UU 9003.

Dengan skema kenaikan tarif tersebut, tambahan penerimaan sepanjang 2023 hingga 2027 diperkirakan bakal mencapai PHP38,06 miliar atau Rp10,57 triliun.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU tersebut akan mengatasi masalah pengelolaan sampah plastik melalui kampanye penggunaan kemasan yang dapat didaur ulang," ujar Diokno dilansir mb.com.ph.

Sejumlah penelitian telah menunjukkan instrumen berbasis pasar seperti cukai dapat mengurangi konsumsi plastik sekali pakai. Di kawasan Asean, Brunei Darussalam, dan Vietnam telah memberlakukan cukai untuk kantong plastik sekali pakai.

Di Vietnam, konsumsi plastik harian telah turun sebesar 23%, dari 746 ton per hari pada 2014 menjadi 577 ton pada 2017.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Sementara itu, Washington DC, San Francisco, dan Seattle secara signifikan mampu mengurangi konsumsi plastik masing-masing sebesar 85%, 72%, dan 78% karena pengenaan cukai plastik sekali pakai.

Data World Bank mencatat Filipina, China, Indonesia, Thailand, dan Vietnam menjadi penyumbang 55% hingga 60% sampah plastik yang masuk ke lautan. Plastik sekali pakai juga ditemukan sebagai salah satu limbah utama yang dikumpulkan selama kampanye pembersihan pesisir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Filipina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai