FILIPINA

Cukai Plastik Bakal Berlaku, Menkeu Ini Ungkap Dampaknya ke Penerimaan

Dian Kurniati | Selasa, 29 November 2022 | 09:30 WIB
Cukai Plastik Bakal Berlaku, Menkeu Ini Ungkap Dampaknya ke Penerimaan

Ilustrasi. Relawan mengidentifikasi sampel sampah plastik di pesisir pantai Teluk Palu, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

MANILA, DDTCNews - Kesepakatan antara DPR dan pemerintah Filipina tentang pengenaan cukai terhadap plastik sekali pakai dinilai menjadi langkah penting untuk menekan produksi sampah.

Menteri Keuangan Filipina Benjamin E. Diokno mengatakan penerapan cukai plastik sekali pakai menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani pencemaran laut. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan mendatangkan tambahan penerimaan negara.

"Ini adalah kontribusi kami pada gerakan global untuk mengurangi sampah sekaligus meningkatkan penerimaan yang dibutuhkan untuk mengelola risiko dan memulihkan perekonomian nasional. Seperti membunuh 2 burung dengan satu batu," katanya, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Diokno mengapresiasi pembahasan RUU 4102 mengenai pengenaan cukai plastik sekali pakai di DPR. Menurutnya, DPR telah membahas RUU tersebut secara hati-hati dan cepat agar cukai atas plastik sekali pakai dapat segera diterapkan.

RUU tersebut juga telah dikirimkan kepada Senat pada 15 November 2022 untuk pembahasan berikutnya.

Dia menjelaskan DPR telah menyetujui pengenaan cukai terhadap plastik sekali pakai senilai PHP100 atau sekitar Rp27.785 per kilogram. Kebijakan ini diperkirakan bakal mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP9,3 miliar atau Rp2,58 triliun.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kebijakan cukai juga akan membuat harga 1 pak kantong plastik naik sekitar 75% pada tahun pertama pelaksanaannya. Langkah ini diproyeksi mampu menurunkan volume konsumsi kantong plastik sebesar 24,7%.

Dalam draf yang disetujui DPR, tarif cukai diusulkan akan naik setiap tahun sebesar 4% mulai tahun 2026. Kemudian, penerimaan negara yang dikumpulkan dari kebijakan ini akan dipakai untuk program pelestarian lingkungan berdasarkan UU 9003.

Dengan skema kenaikan tarif tersebut, tambahan penerimaan sepanjang 2023 hingga 2027 diperkirakan bakal mencapai PHP38,06 miliar atau Rp10,57 triliun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU tersebut akan mengatasi masalah pengelolaan sampah plastik melalui kampanye penggunaan kemasan yang dapat didaur ulang," ujar Diokno dilansir mb.com.ph.

Sejumlah penelitian telah menunjukkan instrumen berbasis pasar seperti cukai dapat mengurangi konsumsi plastik sekali pakai. Di kawasan Asean, Brunei Darussalam, dan Vietnam telah memberlakukan cukai untuk kantong plastik sekali pakai.

Di Vietnam, konsumsi plastik harian telah turun sebesar 23%, dari 746 ton per hari pada 2014 menjadi 577 ton pada 2017.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, Washington DC, San Francisco, dan Seattle secara signifikan mampu mengurangi konsumsi plastik masing-masing sebesar 85%, 72%, dan 78% karena pengenaan cukai plastik sekali pakai.

Data World Bank mencatat Filipina, China, Indonesia, Thailand, dan Vietnam menjadi penyumbang 55% hingga 60% sampah plastik yang masuk ke lautan. Plastik sekali pakai juga ditemukan sebagai salah satu limbah utama yang dikumpulkan selama kampanye pembersihan pesisir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Filipina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra