FILIPINA

Cukai Plastik Bakal Berlaku 2023, Negara Ini Incar Penerimaan Rp254 M

Dian Kurniati | Jumat, 29 April 2022 | 14:00 WIB
Cukai Plastik Bakal Berlaku 2023, Negara Ini Incar Penerimaan Rp254 M

Ilustrasi. Petugas memilah sampah rumah tangga di Pusat Daur Ulang (PDU) Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/foc.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina memproyeksikan penerimaan hingga P923 juta atau sekitar Rp254,4 miliar jika cukai atas kantong plastik mulai berlaku pada 2023.

Direktur Kebijakan dan Penelitian Kemenkeu Arvin Lawrence N. Quinones mengatakan cukai kantong plastik perlu dikenakan karena mempertimbangkan isu pelestarian lingkungan. Di sisi lain, pemerintah juga akan memperoleh tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut.

"Untuk menegaskan kembali posisi Kemenkeu, kami mendukung tindakan tersebut mengingat perannya untuk membantu pelestarian lingkungan dan juga menghasilkan penerimaan negara," katanya dalam rapat bersama senat, dikutip Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Quinones mengatakan perumusan kebijakan teknis mengenai cukai kantong plastik perlu disusun secara hati-hati. Pasalnya, otoritas kepabeanan dan cukai kemungkinan bakal kesulitan secara administrasi mengenakan cukai kantong plastik impor sehingga dia mengusulkan ketentuan itu hanya untuk produk lokal.

Di sisi lain, ada pula pertimbangan mengenai munculnya biaya administrasi karena penambahan objek cukai.

Meski demikian, Ketua Senator Bidang Keuangan Pia Cayetano menilai usulan itu akan menimbulkan perlakuan yang tidak setara antara kantong plastik lokal dan impor. Menurutnya, kebijakan tersebut pada akhirnya hanya akan membebani industri lokal dan menguntungkan produk impor.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

"Itu akan menjadikan hukum menjadi tidak setara, yang pada akhirnya justru membebani industri lokal," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Cayetano menilai pemerintah perlu segera menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan konsumsi kantong plastik sekali pakai pada masyarakat. Apabila bukan melalui instrumen cukai, dia mengajukan gagasan untuk mengenakan biaya tertentu bukan pajak ketika memperoleh kantong plastik, seperti yang diterapkan di banyak negara lain.

Pada tahun lalu, RUU tentang pengenaan cukai pada kantong plastik telah mengantongi persetujuan dari Komite Keuangan DPR dengan tarif P20 atau Rp5.500 per kilogram. Kemudian, RUU juga mengatur cukai yang terkumpul dari kantong plastik akan digunakan untuk mengimplementasikan rencana pengelolaan limbah padat pada unit pemerintah daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi