FILIPINA

Cukai Plastik Bakal Berlaku 2023, Negara Ini Incar Penerimaan Rp254 M

Dian Kurniati | Jumat, 29 April 2022 | 14:00 WIB
Cukai Plastik Bakal Berlaku 2023, Negara Ini Incar Penerimaan Rp254 M

Ilustrasi. Petugas memilah sampah rumah tangga di Pusat Daur Ulang (PDU) Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/foc.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina memproyeksikan penerimaan hingga P923 juta atau sekitar Rp254,4 miliar jika cukai atas kantong plastik mulai berlaku pada 2023.

Direktur Kebijakan dan Penelitian Kemenkeu Arvin Lawrence N. Quinones mengatakan cukai kantong plastik perlu dikenakan karena mempertimbangkan isu pelestarian lingkungan. Di sisi lain, pemerintah juga akan memperoleh tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut.

"Untuk menegaskan kembali posisi Kemenkeu, kami mendukung tindakan tersebut mengingat perannya untuk membantu pelestarian lingkungan dan juga menghasilkan penerimaan negara," katanya dalam rapat bersama senat, dikutip Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Quinones mengatakan perumusan kebijakan teknis mengenai cukai kantong plastik perlu disusun secara hati-hati. Pasalnya, otoritas kepabeanan dan cukai kemungkinan bakal kesulitan secara administrasi mengenakan cukai kantong plastik impor sehingga dia mengusulkan ketentuan itu hanya untuk produk lokal.

Di sisi lain, ada pula pertimbangan mengenai munculnya biaya administrasi karena penambahan objek cukai.

Meski demikian, Ketua Senator Bidang Keuangan Pia Cayetano menilai usulan itu akan menimbulkan perlakuan yang tidak setara antara kantong plastik lokal dan impor. Menurutnya, kebijakan tersebut pada akhirnya hanya akan membebani industri lokal dan menguntungkan produk impor.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Itu akan menjadikan hukum menjadi tidak setara, yang pada akhirnya justru membebani industri lokal," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Cayetano menilai pemerintah perlu segera menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan konsumsi kantong plastik sekali pakai pada masyarakat. Apabila bukan melalui instrumen cukai, dia mengajukan gagasan untuk mengenakan biaya tertentu bukan pajak ketika memperoleh kantong plastik, seperti yang diterapkan di banyak negara lain.

Pada tahun lalu, RUU tentang pengenaan cukai pada kantong plastik telah mengantongi persetujuan dari Komite Keuangan DPR dengan tarif P20 atau Rp5.500 per kilogram. Kemudian, RUU juga mengatur cukai yang terkumpul dari kantong plastik akan digunakan untuk mengimplementasikan rencana pengelolaan limbah padat pada unit pemerintah daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan