FILIPINA

Cukai Plastik Bakal Berlaku 2023, Negara Ini Incar Penerimaan Rp254 M

Dian Kurniati | Jumat, 29 April 2022 | 14:00 WIB
Cukai Plastik Bakal Berlaku 2023, Negara Ini Incar Penerimaan Rp254 M

Ilustrasi. Petugas memilah sampah rumah tangga di Pusat Daur Ulang (PDU) Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/foc.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina memproyeksikan penerimaan hingga P923 juta atau sekitar Rp254,4 miliar jika cukai atas kantong plastik mulai berlaku pada 2023.

Direktur Kebijakan dan Penelitian Kemenkeu Arvin Lawrence N. Quinones mengatakan cukai kantong plastik perlu dikenakan karena mempertimbangkan isu pelestarian lingkungan. Di sisi lain, pemerintah juga akan memperoleh tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut.

"Untuk menegaskan kembali posisi Kemenkeu, kami mendukung tindakan tersebut mengingat perannya untuk membantu pelestarian lingkungan dan juga menghasilkan penerimaan negara," katanya dalam rapat bersama senat, dikutip Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Quinones mengatakan perumusan kebijakan teknis mengenai cukai kantong plastik perlu disusun secara hati-hati. Pasalnya, otoritas kepabeanan dan cukai kemungkinan bakal kesulitan secara administrasi mengenakan cukai kantong plastik impor sehingga dia mengusulkan ketentuan itu hanya untuk produk lokal.

Di sisi lain, ada pula pertimbangan mengenai munculnya biaya administrasi karena penambahan objek cukai.

Meski demikian, Ketua Senator Bidang Keuangan Pia Cayetano menilai usulan itu akan menimbulkan perlakuan yang tidak setara antara kantong plastik lokal dan impor. Menurutnya, kebijakan tersebut pada akhirnya hanya akan membebani industri lokal dan menguntungkan produk impor.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Itu akan menjadikan hukum menjadi tidak setara, yang pada akhirnya justru membebani industri lokal," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Cayetano menilai pemerintah perlu segera menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan konsumsi kantong plastik sekali pakai pada masyarakat. Apabila bukan melalui instrumen cukai, dia mengajukan gagasan untuk mengenakan biaya tertentu bukan pajak ketika memperoleh kantong plastik, seperti yang diterapkan di banyak negara lain.

Pada tahun lalu, RUU tentang pengenaan cukai pada kantong plastik telah mengantongi persetujuan dari Komite Keuangan DPR dengan tarif P20 atau Rp5.500 per kilogram. Kemudian, RUU juga mengatur cukai yang terkumpul dari kantong plastik akan digunakan untuk mengimplementasikan rencana pengelolaan limbah padat pada unit pemerintah daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT