SUDAN SELATAN

Cukai Alkohol Diusulkan Kena 100%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 10:03 WIB
Cukai Alkohol Diusulkan Kena 100%

JUBA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sudan Selatan Stephen Dhieu Dau mengatakan Pemerintah Sudan Selatan akan memungut cukai dengan tarif 100% pada produk alkohol yang diusulkan dalam anggaran keuangan tahun 2016/2017.

Dhieu mengatakan dalam proposal baru tersebut juga diusulkan untuk memberlakukan pajak yang lebih tinggi yang akan dikenakan pada perusahaan telekomunikasi dan penjualan tembakau.

“Kami akan meningkatkan cukai pada alkohol dari 50% menjadi 100% dan tembakau dari 30% menjadi 50%. Kenaikan cukai barang mewah ini akan meningkatkan kesehatan,” katanya kepada Parlemen, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Konsumen Pindah ke Rokok Lebih Murah Bikin Penerimaan Cukai Kontraksi

Kenaikan cukai ini tidak terlepas dari kondisi keuangan Pemerintah Sudan Selatan di tahun ini, yang mana diprediksi akan mengalami defisit keuangan US$225 juta (Rp2,9 triliun).

"Ini artinya pemerintah tidak mampu untuk menaikkan 40% dari anggaran yang diusulkan untuk mendanai pemerintah selama 12 bulan ke depan," tambahnya.

Dhieu juga memperingatkan atas pinjaman dari bank sentral negara, yang mencetak uang lebih banyak guna memenuhi kesenjangan keuangan. “Kita harus berhenti melakukan pinjaman dari Bank Sentral Sudan Selatan, agar inflasi menurun, mencegah pelemahan mata uang dan mengurangi pendapatan rumah tangga,” ujarnya.

Baca Juga:
Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Karena itu, Kementerian Keuangan Sudan Selatan mengusulkan untuk mengambil langkah tegas dengan menyedot pungutan atau pajak kepada individu dan perusahaan. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut bagaimana pemerintah akan mengaplikasikannya.

Lebih dari 90% anggaran tahunan penerimaan Sudan Selatan bergantung pada pendapatan minyak. Karenanya, menurut Dhieu, meningkatkan pajak pendapatan non-minyak seperti alkohol, tembakau dan mengurangi pengeluaran pemerintah akan meningkatkan prospek ekonomi ke depannya.

Nantinya, seperti dilansir dalam sudantribune.com, perusahaan telekomunikasi di Sudan Selatan akan membayar pajak paling sedikit 50%. Selain itu, untuk menggali penerimaan, Menteri Keuangan juga telah mengusulkan pajak keberangkatan penerbangan (departure tax) US$20 atau Rp259.980 per orang untuk perjalanan internasional di bandara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Jumat, 24 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Rokok 2025, Ada Kenaikan Tarif dan Penyederhanaan Layer

Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN