SUDAN SELATAN

Cukai Alkohol Diusulkan Kena 100%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 10:03 WIB
Cukai Alkohol Diusulkan Kena 100%

JUBA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sudan Selatan Stephen Dhieu Dau mengatakan Pemerintah Sudan Selatan akan memungut cukai dengan tarif 100% pada produk alkohol yang diusulkan dalam anggaran keuangan tahun 2016/2017.

Dhieu mengatakan dalam proposal baru tersebut juga diusulkan untuk memberlakukan pajak yang lebih tinggi yang akan dikenakan pada perusahaan telekomunikasi dan penjualan tembakau.

“Kami akan meningkatkan cukai pada alkohol dari 50% menjadi 100% dan tembakau dari 30% menjadi 50%. Kenaikan cukai barang mewah ini akan meningkatkan kesehatan,” katanya kepada Parlemen, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Kenaikan cukai ini tidak terlepas dari kondisi keuangan Pemerintah Sudan Selatan di tahun ini, yang mana diprediksi akan mengalami defisit keuangan US$225 juta (Rp2,9 triliun).

"Ini artinya pemerintah tidak mampu untuk menaikkan 40% dari anggaran yang diusulkan untuk mendanai pemerintah selama 12 bulan ke depan," tambahnya.

Dhieu juga memperingatkan atas pinjaman dari bank sentral negara, yang mencetak uang lebih banyak guna memenuhi kesenjangan keuangan. “Kita harus berhenti melakukan pinjaman dari Bank Sentral Sudan Selatan, agar inflasi menurun, mencegah pelemahan mata uang dan mengurangi pendapatan rumah tangga,” ujarnya.

Baca Juga:
Konsumen Pindah ke Rokok Lebih Murah Bikin Penerimaan Cukai Kontraksi

Karena itu, Kementerian Keuangan Sudan Selatan mengusulkan untuk mengambil langkah tegas dengan menyedot pungutan atau pajak kepada individu dan perusahaan. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut bagaimana pemerintah akan mengaplikasikannya.

Lebih dari 90% anggaran tahunan penerimaan Sudan Selatan bergantung pada pendapatan minyak. Karenanya, menurut Dhieu, meningkatkan pajak pendapatan non-minyak seperti alkohol, tembakau dan mengurangi pengeluaran pemerintah akan meningkatkan prospek ekonomi ke depannya.

Nantinya, seperti dilansir dalam sudantribune.com, perusahaan telekomunikasi di Sudan Selatan akan membayar pajak paling sedikit 50%. Selain itu, untuk menggali penerimaan, Menteri Keuangan juga telah mengusulkan pajak keberangkatan penerbangan (departure tax) US$20 atau Rp259.980 per orang untuk perjalanan internasional di bandara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Jumat, 24 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Rokok 2025, Ada Kenaikan Tarif dan Penyederhanaan Layer

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?