KEBIJAKAN PAJAK

CRM Beri Sederet Manfaat Bagi Wajib Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 18:00 WIB
CRM Beri Sederet Manfaat Bagi Wajib Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) akan turut dirasakan oleh wajib pajak dan tidak serta merta hanya mempermudah Ditjen Pajak (DJP) dalam melaksanakan tugasnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bila CRM dan BI sudah dapat memberikan hasil analisis preskriptif maka hanya wajib pajak yang tidak patuh saja yang diperiksa oleh DJP.

"Tidak ada yang happy kalau diperiksa. Makin kita mature sistemnya, akan dilihat orang yang kira-kira tidak patuh atau ingin tidak patuh itu yang menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan. Kalau yang patuh, kami tidak akan periksa," katanya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Yon menambahkan pemeriksaan yang lebih tepat sasaran juga akan didukung dengan perbaikan regulasi. Contoh, baru-baru ini pemerintah meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat dari awalnya senilai Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Berkat fasilitas tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) bisa mendapatkan restitusi PPN yang menjadi haknya tanpa dilakukan pemeriksaan. SDM pun dapat dialokasikan untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan atas wajib pajak yang berisiko.

"Ke depan ini terus kami kombinasikan dengan CRM dan BI sehingga diharapkan yang diperiksa nanti benar-benar wajib pajak yang berisiko saja," ujar Yon.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, lanjut Yon, CRM dan BI juga berpotensi mengurangi jangka waktu pemeriksaan. Dengan teknologi tersebut, pemeriksaan terhadap wajib pajak akan dilakukan secara lebih terarah.

"Wajib pajak mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat. Tidak ada juga orang yang betah diperiksa 1 tahun tidak selesai-selesai," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax