KEBIJAKAN PAJAK

CRM Beri Sederet Manfaat Bagi Wajib Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Juli 2022 | 18:00 WIB
CRM Beri Sederet Manfaat Bagi Wajib Pajak, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) akan turut dirasakan oleh wajib pajak dan tidak serta merta hanya mempermudah Ditjen Pajak (DJP) dalam melaksanakan tugasnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bila CRM dan BI sudah dapat memberikan hasil analisis preskriptif maka hanya wajib pajak yang tidak patuh saja yang diperiksa oleh DJP.

"Tidak ada yang happy kalau diperiksa. Makin kita mature sistemnya, akan dilihat orang yang kira-kira tidak patuh atau ingin tidak patuh itu yang menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan. Kalau yang patuh, kami tidak akan periksa," katanya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Yon menambahkan pemeriksaan yang lebih tepat sasaran juga akan didukung dengan perbaikan regulasi. Contoh, baru-baru ini pemerintah meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat dari awalnya senilai Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Berkat fasilitas tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) bisa mendapatkan restitusi PPN yang menjadi haknya tanpa dilakukan pemeriksaan. SDM pun dapat dialokasikan untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan atas wajib pajak yang berisiko.

"Ke depan ini terus kami kombinasikan dengan CRM dan BI sehingga diharapkan yang diperiksa nanti benar-benar wajib pajak yang berisiko saja," ujar Yon.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selain itu, lanjut Yon, CRM dan BI juga berpotensi mengurangi jangka waktu pemeriksaan. Dengan teknologi tersebut, pemeriksaan terhadap wajib pajak akan dilakukan secara lebih terarah.

"Wajib pajak mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat. Tidak ada juga orang yang betah diperiksa 1 tahun tidak selesai-selesai," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP