PAJAK DAN SELEBRITAS

Crazy Rich Malang Juragan 99 Memilih Taat Bayar Pajak, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Crazy Rich Malang Juragan 99 Memilih Taat Bayar Pajak, Ini Alasannya

Gilang Widya Pramana atau lebih dikenal sebagai Juragan 99. (tangkapan layar media sosial)

JAKARTA, DDTCNews - Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana, menegaskan pentingnya masyarakat menopang pembangunan melalui pembayaran pajak.

Gilang, yang lebih dikenal sebagai Juragan 99, menuturkan penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Setoran pajak yang diakumulasikan dari seluruh masyarakat Indonesia juga menjadi sumber pendanaan pembangunan.

"Pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar dari partisipasi masyarakat termasuk kita," katanya dalam akun Instagram @juragan_99 pada Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bos klub sepak bola Arema FC itu menyatakan partisipasi dalam pembayaran pajak terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kontribusi tersebut disesuaikan dengan kemampuan membayar yang telah ditentukan dalam peraturan perpajakan.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan dengan pembayaran pajak. Pembayaran tersebut idealnya dilakukan tepat waktu sebagai modal mencapai visi Indonesia Maju.

"Sama halnya dengan semua orang yang bisa dan berhak untuk glowing, semua orang bisa berpartisipasi dalam pembangunan negara dengan membayar pajak sesuai ketentuan," ungkapnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, Gilang memiliki banyak lini bisnis. Usahanya yang terkenal bergerak di bidang transportasi darat sebagai pemilik Juragan 99 Trans.

Dia juga salah satu pendiri dari merek produk perawatan khusus pria yaitu MS Glow for Men. Gilang juga tercatat sebagai Presiden klub Liga 1 Arema FC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?