KEBIJAKAN PAJAK

Coretax System Baru Diimplementasikan Januari 2024, Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:37 WIB
Coretax System Baru Diimplementasikan Januari 2024, Begini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa implementasi coretax administration system akan dimulai pada Januari 2024, bukan Oktober 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perbedaan tanggal tersebut bukan berarti implementasi coretax administration system mengalami kemunduran.

"Itu adalah situasi wajib pajak bisa bertransaksi dengan sistem kami. Oktober 2023 itu adalah tanggal kami instalasi secara nasional. Jadi tidak ada kemunduran," ujar Suryo, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Suryo menerangkan pada Oktober 2023 DJP akan mulai menghubungkan coretax administration system dengan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP); kantor wilayah (kanwil); serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

"Infrastruktur yang ada di masing-masing kantor harus disiapkan. Pada Oktober 2023 kita coba mendudukkan secara nasional sudah ter-install," ujar Suryo.

Walau coretax administration system baru akan terhubung dengan seluruh instansi vertikal DJP pada Oktober 2023, Suryo mengatakan sosialisasi mengenai coretax administration system dan interaksinya dengan wajib pajak akan dimulai sejak awal 2023.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

"Mudah-mudahan tidak menemukan hambatan. Jadi secara konteks, bukan karena mundur tapi itu adalah frame waktu yang kita desain," ujar Suryo.

Sebelum bisa digunakan oleh wajib pajak, DJP akan memastikan proses transaksi pada coretax administration system benar-benar bisa digunakan pada 1 Januari 2024.

Untuk diketahui, pembangunan coretax administration system telah dilakukan sejak 2018. Dengan coretax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?