KEBIJAKAN PAJAK

Coretax System Baru Diimplementasikan Januari 2024, Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:37 WIB
Coretax System Baru Diimplementasikan Januari 2024, Begini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa implementasi coretax administration system akan dimulai pada Januari 2024, bukan Oktober 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perbedaan tanggal tersebut bukan berarti implementasi coretax administration system mengalami kemunduran.

"Itu adalah situasi wajib pajak bisa bertransaksi dengan sistem kami. Oktober 2023 itu adalah tanggal kami instalasi secara nasional. Jadi tidak ada kemunduran," ujar Suryo, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo menerangkan pada Oktober 2023 DJP akan mulai menghubungkan coretax administration system dengan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP); kantor wilayah (kanwil); serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

"Infrastruktur yang ada di masing-masing kantor harus disiapkan. Pada Oktober 2023 kita coba mendudukkan secara nasional sudah ter-install," ujar Suryo.

Walau coretax administration system baru akan terhubung dengan seluruh instansi vertikal DJP pada Oktober 2023, Suryo mengatakan sosialisasi mengenai coretax administration system dan interaksinya dengan wajib pajak akan dimulai sejak awal 2023.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Mudah-mudahan tidak menemukan hambatan. Jadi secara konteks, bukan karena mundur tapi itu adalah frame waktu yang kita desain," ujar Suryo.

Sebelum bisa digunakan oleh wajib pajak, DJP akan memastikan proses transaksi pada coretax administration system benar-benar bisa digunakan pada 1 Januari 2024.

Untuk diketahui, pembangunan coretax administration system telah dilakukan sejak 2018. Dengan coretax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN