TATA KELOLA ORGANISASI

Coretax DJP, Sri Mulyani: Pegawai Ditjen Pajak Banyak Jadi Fungsional

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juni 2024 | 19:38 WIB
Coretax DJP, Sri Mulyani: Pegawai Ditjen Pajak Banyak Jadi Fungsional

Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan diikuti dengan perubahan jabatan pegawai di Ditjen Pajak (DJP).

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Selasa (11/6/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan anggaran belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2025, salah satunya cukup banyak dipengaruhi dampak dari pelaksanaan CTAS.

“Di mana staf dari Direktorat Jenderal Pajak banyak yang akan diubah menjadi fungsional. Jadi, ini perubahan yang sangat fundamental dan ini masif jumlahnya. Dari AR-nya (account representative) itu nanti akan diubah menjadi fungsional. Itu ada implikasi [ke anggaran],” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun berdasarkan Laporan Tahunan 2022, ada sebanyak 11.108 pegawai DJP yang menjabat sebagai AR. Menurut Sri Mulyani, anggaran menyangkut jabatan fungsional saat implementasi CTAS harus tersedia mengingat berhubungan erat dengan penerimaan negara.

Dengan kondisi itu, Sri Mulyani mengusulkan agar usulan pagu indikatif Kemenkeu untuk RAPBN 2025 tidak dipangkas. Kemenkeu mengusulkan pagu indikatif senilai Rp53,2 triliun. Pasalnya, dalam pembicaraan dengan Komisi XI DPR, dewan mengusulkan pemangkasan menjadi Rp48,7 triliun.

“Kami mohon untuk tidak dicantumkan angka Rp48,7 triliun. Kalau Komisi XI DPR masih membutuhkan waktu untuk melihat Rp53 triliun, kami akan sangat terbuka untuk terus mendalami. Benar enggak sih ini genuinely adalah tambahan beban yang memang dibutuhkan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu berkomitmen untuk mengefektifkan dan mengefisienkan usulan pagu indikatif anggaran belanja senilai Rp53,2 triliun dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara.

"Kalau yang genuine untuk men-support pelaksanaan coretax, pelaksanaan Bea dan Cukai, untuk penerimaan negara, kami mohon untuk dilihat lagi supaya kita betul-betul melihat dukungan terhadap anggaran itu disesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawab yang mereka laksanakan," ujar imbuh Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja