Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi perpajakan atau (coretax administration system) memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk melaksanakan rangkaian pemeriksaan bukti permulaan secara elektronik.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan wajib pajak bakal menerima notifikasi mengenai dimulainya pemeriksaan bukti permulaan seiring dengan adanya coretax. Fitur ini tersedia di portal wajib pajak atau taxpayer portal.
"Di menu notifikasi ini akan ada notif mengenai pelaksanaan dan dimulainya pemeriksaan [bukti permulaan] yang dilakukan kepada wajib pajak," ujar Rian dalam TERC Tax Update yang disiarkan oleh TERC LPEM FEB UI, Kamis (19/9/2024).
Portal wajib pajak juga memiliki fitur flagging, yakni fitur pemberian tanda kepada wajib pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan.
"Ada flag atau notifikasi Under Law Handling apabila dilakukan pemeriksaan bukti permulaan," ujar Rian.
Korespondensi antara DJP dan wajib pajak juga bisa dilaksanakan secara elektronik, baik melalui portal wajib pajak ataupun melalui email. Selama, ini korespondensi antara DJP dan wajib pajak yang diperiksa bukti permulaan hanya bisa dilakukan secara langsung atau melalui pos.
Apabila wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan hendak melakukan pengungkapan ketidakbenaran maka wajib pajak bersangkutan dapat mengajukan pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik melalui portal wajib pajak.
"Ketika wajib pajak dengan sukarela ingin mengajukan pengungkapan ketidakbenaran maka menunya di Tax Return [kemudian] Disclosure of Incorrectness. Pada menu Disclosure of Incorrectness inilah wajib pajak bisa menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran," tutur Rian.
Sebagai informasi, DJP berencana melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax bakal digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak mulai tahun depan.
Saat ini, DJP sedang melaksanakan uji coba coretax ke beberapa wajib pajak. Adapun wajib pajak yang diprioritaskan adalah wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.