KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Pemeriksaan Bukper Bakal Dilaksanakan secara Elektronik

Muhamad Wildan | Kamis, 19 September 2024 | 16:30 WIB
Coretax DJP, Pemeriksaan Bukper Bakal Dilaksanakan secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi perpajakan atau (coretax administration system) memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk melaksanakan rangkaian pemeriksaan bukti permulaan secara elektronik.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan wajib pajak bakal menerima notifikasi mengenai dimulainya pemeriksaan bukti permulaan seiring dengan adanya coretax. Fitur ini tersedia di portal wajib pajak atau taxpayer portal.

"Di menu notifikasi ini akan ada notif mengenai pelaksanaan dan dimulainya pemeriksaan [bukti permulaan] yang dilakukan kepada wajib pajak," ujar Rian dalam TERC Tax Update yang disiarkan oleh TERC LPEM FEB UI, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Portal wajib pajak juga memiliki fitur flagging, yakni fitur pemberian tanda kepada wajib pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan.

"Ada flag atau notifikasi Under Law Handling apabila dilakukan pemeriksaan bukti permulaan," ujar Rian.

Korespondensi antara DJP dan wajib pajak juga bisa dilaksanakan secara elektronik, baik melalui portal wajib pajak ataupun melalui email. Selama, ini korespondensi antara DJP dan wajib pajak yang diperiksa bukti permulaan hanya bisa dilakukan secara langsung atau melalui pos.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Apabila wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan hendak melakukan pengungkapan ketidakbenaran maka wajib pajak bersangkutan dapat mengajukan pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik melalui portal wajib pajak.

"Ketika wajib pajak dengan sukarela ingin mengajukan pengungkapan ketidakbenaran maka menunya di Tax Return [kemudian] Disclosure of Incorrectness. Pada menu Disclosure of Incorrectness inilah wajib pajak bisa menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran," tutur Rian.

Sebagai informasi, DJP berencana melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax bakal digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak mulai tahun depan.

Saat ini, DJP sedang melaksanakan uji coba coretax ke beberapa wajib pajak. Adapun wajib pajak yang diprioritaskan adalah wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja