ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 14:42 WIB
Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem bank persepsi yang telah terhubung.

Otoritas menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pembayaran kurang bayar atau tagihan melalui bank persepsi yang telah terhubung dengan sistem Ditjen Pajak (DJP). Dengan demikian, seluruh tahapan dapat dilakukan dalam portal wajib pajak.

“Mulai dari tahap penyiapan SPT (Surat Pemberitahuan) sampai dengan pembayaran dilakukan dalam satu laman portal wajib pajak tanpa perlu membuka window/tab yang baru,” tulis DJP, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Masih terkait dengan pembayaran, DJP akan menyediakan akun deposit pajak. Menurut DJP, akun tersebut akan menampung setoran wajib pajak. Setoran itu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

“Tanggal pada saat deposit disetorkan dianggap sebagai tanggal pembayaran dari tagihan atau kurang bayar pajak. Selamat tinggal denda keterlambatan pembayaran!” imbuh DJP.

Penambahan saldo pada akun deposit pajak tidak hanya dilakukan melalui setoran langsung. Menurut DJP, saldo akun deposit pajak juga dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyesuaian Pembayaran

DJP menyatakan permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian imbalan bunga, serta pemindahbukuan (Pbk) dapat diajukan secara mandiri melalui portal wajib pajak.

“Tanpa menghubungi petugas ataupun datang ke kantor pajak dengan asistensi petugas,” tulis DJP. Simak pula ‘Coretax DJP: Nanti, Kode Billing Pajak Otomatis dari Sistem’.

Adapun bagi wajib pajak yang memiliki profil risiko yang rendah — salah satunya ditunjukkan dengan riwayat kepatuhan yang baik –, penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem coretax DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan portal wajib pajak, pengguna juga dapat menelusuri permohonan – seperti restitusi atau Pbk – yang diajukan. Hal ini dinilai memudahkan wajib pajak karena tidak perlu lagi mencari petugas pajak, baik ke kantor pelayanan pajak (KPP) maupun melalui sambungan telepon.

Adapun pada saat ini, DJP masih melakukan pengujian sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS. Pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Implementasi CTAS diharapkan sesuai dengan target, yakni pada pertengahan 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak