Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi pajak (coretax administration system) bakal menyediakan fitur deposit pajak guna mempermudah pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak dan menghindarkan wajib pajak dari pengenaan sanksi bunga.
Ketua Tim Analis Bisnis 1 Tim Pelaksana PSIAP DJP Ferliandi Yusuf mengatakan wajib pajak dapat menyetorkan deposit dan menggunakannya untuk pembayaran pajak di kemudian hari melalui fitur deposit pajak tersebut.
"Jadi seperti top-up dompet digital. Kita bisa membayar terlebih dahulu. Kita punya deposit dan itu sudah diakui sebagai penerimaan negara meski secara jenis pajaknya belum terkelompokkan," katanya, dikutip pada Jumat (24/11/2023).
Saldo wajib pajak yang tersedia dalam deposit bisa digunakan oleh wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang setelah wajib pajak selesai menyusun draf SPT.
"Jadi bisa dibayarkan dulu untuk menghindarkan telat bayar dan segala macam sehingga tetap tidak telat. Walau SPT-nya karena satu hal belum disampaikan, pembayarannya tetap diakui saat deposit. Jadi menghindarkan sanksi bunga," ujar Ferliandi.
Tak hanya untuk membayar pajak, saldo wajib pajak dalam deposit juga dapat dipindahbukukan ataupun dimintakan pengembalian.
Sebagai informasi, pengembangan coretax administration system dilaksanakan oleh DJP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Nanti, coretax administration system baru akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Dalam rangka mempersiapkan implementasi coretax administration system, DJP sedang melakukan beragam pengujian sekaligus memberikan pelatihan terhadap pegawai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.