KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit, WP Bisa Hindari Sanksi Bunga

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 14:04 WIB
Coretax DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit, WP Bisa Hindari Sanksi Bunga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi pajak (coretax administration system) bakal menyediakan fitur deposit pajak guna mempermudah pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak dan menghindarkan wajib pajak dari pengenaan sanksi bunga.

Ketua Tim Analis Bisnis 1 Tim Pelaksana PSIAP DJP Ferliandi Yusuf mengatakan wajib pajak dapat menyetorkan deposit dan menggunakannya untuk pembayaran pajak di kemudian hari melalui fitur deposit pajak tersebut.

"Jadi seperti top-up dompet digital. Kita bisa membayar terlebih dahulu. Kita punya deposit dan itu sudah diakui sebagai penerimaan negara meski secara jenis pajaknya belum terkelompokkan," katanya, dikutip pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Saldo wajib pajak yang tersedia dalam deposit bisa digunakan oleh wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang setelah wajib pajak selesai menyusun draf SPT.

"Jadi bisa dibayarkan dulu untuk menghindarkan telat bayar dan segala macam sehingga tetap tidak telat. Walau SPT-nya karena satu hal belum disampaikan, pembayarannya tetap diakui saat deposit. Jadi menghindarkan sanksi bunga," ujar Ferliandi.

Tak hanya untuk membayar pajak, saldo wajib pajak dalam deposit juga dapat dipindahbukukan ataupun dimintakan pengembalian.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sebagai informasi, pengembangan coretax administration system dilaksanakan oleh DJP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Nanti, coretax administration system baru akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Dalam rangka mempersiapkan implementasi coretax administration system, DJP sedang melakukan beragam pengujian sekaligus memberikan pelatihan terhadap pegawai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan