ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Penggunaan Akun Deposit Pajak Bersifat Wajib?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2024 | 16:37 WIB
Coretax DJP, Apakah Penggunaan Akun Deposit Pajak Bersifat Wajib?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan akun deposit pajak yang akan disediakan saat implementasi coretax administration system (CTAS) tidak bersifat wajib untuk pembayaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Julistia mengatakan akun deposit pajak merupakan fasilitas yang disediakan untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajak.

“Deposit ini memang tidak wajib dia sifatnya. Ini adalah fasilitas yang kita sediakan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak, untuk menghindari adanya keterlambatan pembayaran,” ujarnya dalam sebuah sosialisasi CTAS, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Julistia mengatakan dengan akun deposit pajak, wajib pajak bisa menyimpan terlebih dahulu sejumlah ung untuk pembayaran pajak. Skema tersebut mirip dengan sejumlah aplikasi penampungan uang yang bisa dengan cepat digunakan untuk pembayaran.

Misal, wajib pajak memasukkan uang Rp10 juta dalam akun deposit pajak. Jika ternyata ada PPh Pasal 21 terutang yang harus dibayar, deposit tersebut dapat digunakan. Hal ini meminimalisasi keterlambatan pembayaran.

“Ini tentunya keuntungan bagi wajib pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Seperti diberitakan sebelumnya, pengisian atau top-up pada akun deposit pajak dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Karena bersifat tidak wajib, pembayaran dengan skema transfer langsung menggunakan kode billing juga masih tersedia. Seperti diketahui, untuk SPT Kurang Bayar, akan dilihat dari nilai dalam akun deposit pajak. Simak ‘Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?’.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP