ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Akses Layanan Digital Diberikan Hanya Lewat 1 Proses

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 11:47 WIB
Coretax DJP: Akses Layanan Digital Diberikan Hanya Lewat 1 Proses

Informasi yang disampaikan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, akses layanan digital diberikan kepada wajib pajak baru hanya melalui 1 proses.

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemberian layanan elektronik, serta aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) merupakan 3 proses terpisah.

“Dengan demikian, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP Online,” tulis DJP, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Masih dalam sistem saat ini, apabila pada kemudian hari menjadi PKP, wajib pajak itu perlu melalui proses terpisah untuk mendapatkan akun PKP. Selain itu, pemberian akses layanan pada DJP Online dan akun PKP pada saat ini hanya bisa dilakukan secara manual ke KPP.

“Pada sistem yang akan datang, proses-proses di atas disederhanakan sehingga pemberian akses layanan digital bagi wajib pajak baru dapat dilakukan melalui hanya 1 proses,” jelas DJP.

Adapun 1 proses yang dimaksud adalah saat pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Langkah itu baik secara elektronik maupun langsung ke KPP terdekat wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Setelah data wajib pajak berhasil divalidasi maka wajib pajak secara otomatis dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan DJP secara digital,” imbuh DJP. Simak pula ‘Coretax DJP: Saat Implementasi, EFIN Tidak Digunakan Lagi’.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP masih melakukan pengujian sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS. Pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Implementasi CTAS diharapkan sesuai dengan target.

“Targetnya sebenarnya pertengahan tahun ini kita akan implementasikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam sebuah talk show pertengahan bulan lalu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak