ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Akses Layanan Digital Diberikan Hanya Lewat 1 Proses

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 11:47 WIB
Coretax DJP: Akses Layanan Digital Diberikan Hanya Lewat 1 Proses

Informasi yang disampaikan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, akses layanan digital diberikan kepada wajib pajak baru hanya melalui 1 proses.

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemberian layanan elektronik, serta aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) merupakan 3 proses terpisah.

“Dengan demikian, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP Online,” tulis DJP, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Masih dalam sistem saat ini, apabila pada kemudian hari menjadi PKP, wajib pajak itu perlu melalui proses terpisah untuk mendapatkan akun PKP. Selain itu, pemberian akses layanan pada DJP Online dan akun PKP pada saat ini hanya bisa dilakukan secara manual ke KPP.

“Pada sistem yang akan datang, proses-proses di atas disederhanakan sehingga pemberian akses layanan digital bagi wajib pajak baru dapat dilakukan melalui hanya 1 proses,” jelas DJP.

Adapun 1 proses yang dimaksud adalah saat pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Langkah itu baik secara elektronik maupun langsung ke KPP terdekat wajib pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

“Setelah data wajib pajak berhasil divalidasi maka wajib pajak secara otomatis dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan DJP secara digital,” imbuh DJP. Simak pula ‘Coretax DJP: Saat Implementasi, EFIN Tidak Digunakan Lagi’.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP masih melakukan pengujian sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS. Pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Implementasi CTAS diharapkan sesuai dengan target.

“Targetnya sebenarnya pertengahan tahun ini kita akan implementasikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam sebuah talk show pertengahan bulan lalu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI