BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Dipastikan Mulai 2024, WP Bisa Klarifikasi Data Tanpa SP2DK

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Coretax Dipastikan Mulai 2024, WP Bisa Klarifikasi Data Tanpa SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi sistem inti administrasi pajak (coretax administration system) dipastikan berjalan pada pertengahan 2024. Topik ini mendapatkan sorotan dari netizen selama sepekan terakhir. 

Ditjen Pajak (DJP) kini tengah melakukan uji coba (testing) atas coretax system dan beragam aplikasi yang terkait (piloting). 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi terdapat 48.000 use case aplikasi dan kurang lebih 1 juta step-test yang sedang dan akan diuji coba oleh DJP guna mendukung implementasi coretax administration system mulai tahun depan.

Dalam coretax administration system, lanjutnya, DJP akan menyediakan 3 portal yang memungkinkan setiap stakeholder mengakses sistem DJP yakni taxpayer portal, internal portal, dan portal khusus untuk pihak ketiga.

Dengan hadirnya coretax administration system, seluruh aplikasi akan saling terhubung dan tidak terpisah-pisah seperti saat ini. Harapannya, pengembangan coretax administration system mampu meningkatkan integritas data.

Simak artikel lengkapnya, 'Coretax Sedang Diuji Coba, DJP Bakal Terapkan pada Pertengahan 2024'. 

Masih berkaitan dengan coretax system, DJP bakal meluncurkan Taxpayer Portal atau Portal Wajib Pajak yang di dalamnya terdapat taxpayer account atau akun wajib pajak. Sistem tersebut akan mengubah proses klarifikasi data dan informasi oleh DJP kepada wajib pajak. 

Dengan adanya taxpayer account management, wajib pajak sepenuhnya mengetahui data-data tentang wajib pajak yang tercatat dalam sistem DJP. Jika terdapat data yang keliru atau dianggap salah oleh wajib pajak di Portal Wajib Pajak, wajib pajak dapat segera melakukan klarifikasi dengan meresponsnya melalui portal tanpa perlu menunggu surat fisik dari DJP terlebih dahulu.

"Kalau sekarang kan langsung aja kena SP2DK. Nantinya wajib pajak bisa melihat apa yang ada di dalam taxpayer account. Bisa langsung ke call center dan silakan klarifikasi tanpa menunggu surat cinta," ujar Iwan, Rabu (25/10/2023).

Seperti apa fitur-fitur dalam coretax dan Taxpayer Portal? Simak artikelnya, 'Ada Taxpayer Account, WP Bisa Klarifikasi Data Tanpa Dikirimi SP2DK'.

Selain dua topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan perpajakan menarik lainnya sepanjang sepekan terakhir. Di antaranya, kesiapan RI menerapkan pajak minimum global, insentif baru berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah, update target penerimaan pajak, hingga visi-misi capres terkait dengan isu pajak. 

Berikut ini ulasan pemberitaan pajak selengkapnya. 

1. Indonesia Siap Terapkan Pajak Minimum Global dan Domestik Mulai 2024

DJP berkomitmen untuk mengimplementasikan income inclusion rule (IIR) sekaligus qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan.

Sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), IIR adalah klausul yang menjadi landasan bagi yurisdiksi untuk mengenakan top-up tax atas ultimate parent entity (UPE) dalam hal anak usaha dari perusahaan multinasional tersebut dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15% oleh yurisdiksi lain.

Adapun QDMTT adalah klausul yang menjadi landasan bagi yurisdiksi untuk mengenakan pajak minimum domestik sebesar 15%. Bila suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR.

2. Pemerintah Bebaskan 100% PPN Rumah dengan Harga di Bawah Rp2 Miliar

Pemerintah akan kembali memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah mulai masa pajak November 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif PPN DTP diberikan untuk mendorong penguatan sektor perumahan. Rencananya, insentif tersebut akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar.

Sri Mulyani menuturkan insentif PPN DTP untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. Untuk penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

3. Belum Ada Kanwil dan KPP yang Capai Target, Dirjen Pajak Bilang Begini

DJP mencatat belum ada unit vertikal yang telah mencapai target penerimaan dalam tahun berjalan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan belum ada kanwil atau kantor pelayanan pajak (KPP) yang mencapai penerimaan 100% karena target yang ditetapkan kini merujuk pada outlook penerimaan. Pada tahun ini, outlook penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.818,2 triliun.

Dalam Laporan Semester I/2023 disebutkan outlook penerimaan pajak akan mencapai 105,8% dari target awal pada UU APBN 2023 senilai Rp1.718 triliun. Dengan outlook ini, penerimaan pajak akan mengalami pertumbuhan 5,9%.

4. Cakupan Data Prepopulated SPT Tahunan Orang Pribadi Bakal Diperluas

DJP akan memperluas cakupan data prepopulated SPT PPh orang pribadi seiring dengan perkembangan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system).

Iwan Djuniardi mengatakan perluasan cakupan data prepopulated di SPT Tahunan orang pribadi sejalan dengan pengembangan coretax administration system (CTAS).

"Jadi, semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk ke dalam SPT-nya orang pribadi dan di SPT OP itu walaupun kelihatannya rumit, tapi tinggal klik. Tinggal konfirmasi saja," katanya.

5. Anies dan Prabowo Sama-Sama Dorong Pendirian Badan Penerimaan Negara

Pendirian Badan Penerimaan Negara dalam rangka meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi salah satu program yang diusung oleh dua pasangan capres-cawapres, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam dokumen visi, misi, dan program yang disampaikan Prabowo-Gibran ke publik, disebutkan negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri, baik yang bersumber dari pajak dan nonpajak.

Sementara dalam dokumen visi, misi, dan programnya, Anies-Cak Imin memandang Badan Penerimaan Negara diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra