Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Implementasi coretax administration system akan membuat pengusaha kena pajak (PKP) mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran (PK) dalam masa pajak yang sama. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (12/11/2024).
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan proses tersebut bisa diterapkan pada era coretax mengingat pajak masukan (PM) dalam faktur pajak standar akan langsung diketahui dan langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Masa PPN.
"Dalam coretax, faktur pajak standar di-prepopulated dalam pajak masukan yang akan dikreditkan dalam SPT, sehingga hak pengkreditan tidak tertunda," katanya.
Sementara itu, pajak masukan yang bisa dikreditkan paling lama 3 masa pajak berikutnya hanyalah untuk pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Berbeda dengan faktur pajak standar yang bakal langsung diterima oleh PKP melalui akun coretax, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak masih berpotensi terlambat diterima oleh PKP.
Oleh karena itu, lanjut Yon, perlu diberikan fleksibilitas khusus untuk mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
"Mengingat dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak masih dimungkinkan terjadi lag pada waktu tersebut, masih dibuka kesempatan melakukan pengkreditan pajak masukan di masa yang berbeda," ujarnya.
Selain pengkreditan pajak masukan, ada pula ulasan mengenai realisasi penerimaan pajak dalam tahun berjalan. Ada pula bahasan mengenai rencana penyesuaian harga jual eceran atas hasil tembakau, tata cara tanda tangan dokumen pajak, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui, kewajiban PKP untuk mengkreditkan pajak masukan langsung dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama tercantum dalam Pasal 375 ayat (1) PMK 81/2024.
Khusus untuk pajak masukan yang ada di dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, pajak masukannya bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen dibuat.
Pajak masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya apabila belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dalam harga perolehan BKP/JKP.
Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya dilakukan lewat penyampaian ataupun pembetulan SPT Masa PPN. PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. (DDTCNews)
Pemerintah tidak berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 dan memilih untuk menyesuaikan harga jual eceran hasil tembakau atau rokok.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga jual. Saat ini, BKF juga sedang merumuskan peraturan mengenai harga jual eceran (HJE) yang berlaku pada tahun depan.
"Ini yang sedang kami siapkan pengaturannya terkait dengan HJE agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha dan juga tentunya persiapan penyediaan pita cukainya," katanya. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan melaporkan produksi migas yang tidak sesuai dengan target APBN 2024 berdampak terhadap setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan realisasi penerimaan PPh migas mencapai Rp53,7 triliun, atau turun 8,97% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi tersebut baru 70,31% dari target.
“PPh migas masih mengalami kontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi,” katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan)
Investasi di sektor panas bumi diyakini bakal makin bergairah apabila ketentuan terkait dengan pajak karbon diimplementasikan.
Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi (Persero) Ilen Kardani menilai investasi pada energi baru dan terbarukan makin diminati seiring dengan kesadaran dunia mengenai kelestarian lingkungan.
Menurutnya, permintaan terhadap energi hijau juga bakal terus meningkat jika Indonesia menerapkan pajak karbon. "Karena nanti ke depan, kalau Indonesia memberlakukan carbon tax, green energy akan menjadi lebih bergairah sekali," katanya. (DDTCNews)
PMK 81/2024 turut memuat ketentuan penandatanganan dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.
Sesuai dengan ketentuan PMK 81/2024, tanda tangan elektronik meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
“Penandatanganan dokumen elektronik…yang harus ditandatangani oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan pasal 8 ayat (1). (DDTCNews)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu berharap insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah akan ramai dimanfaatkan oleh masyarakat.
Febrio mengatakan pemberian insentif PPN rumah DTP bertujuan mendorong kinerja perekonomian pada tahun ini. Adapun hingga Oktober 2024, insentif PPN DTP telah dimanfaatkan untuk penyerahan 31.600 unit rumah.
"Kami memperkirakan sampai akhir tahun ini [pemanfaatan PPN DTP] bisa mencapai 54.000 unit rumah sehingga realisasinya diharapkan bisa mendorong sisi investasi dan menjaga resiliensi pertumbuhan ekonomi untuk 2024," katanya. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.