SANKSI ADMINISTRASI (9)

Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Bunga

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 16:45 WIB
Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Bunga

SANKSI administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan memiliki ketentuan penghitungan yang berbeda. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai contoh soal penghitungan sanksi administrasi berupa denda. Selanjutnya, pada artikel ini dijelaskan contoh soal penghitungan sanksi administrasi berupa bunga.

Perlu dipahami, ketentuan yang menjadi rujukan penghitungan sanksi administrasi bunga ini adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Berikut ini merupakan beberapa contoh penghitungan sanksi administrasi bunga.

Soal 1
Bapak Abdullah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2020 pada 23 Oktober 2021. Adapun jumlah pajak yang kurang dibayar telah dilunasi Bapak Abdullah pada 22 Oktober 2021 senilai Rp3.000.000. Kemudian, pada 3 November 2021, direktur jenderal pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Bapak Abdullah.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Berapakah sanksi administrasi bunga yang harus dibayarkan oleh Bapak Abdullah?

Jawaban:
Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak setelah jatuh tempo SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Merujuk pada Pasal 9 ayat (2c) UU KUP, besaran tarif bunga per bulan ditetapkan menteri keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12.

Tarif sanksi administrasi bunga untuk April 2021 tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 20/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 April 2021 Sampai Dengan 30 April 2021 (KMK 20/2021).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Mengacu pada KMK 20/2021, jika terlambat melakukan penyetoran PPh tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar 0,97%. Adapun penghitungan sanksi administrasi bunga yang harus dibayar Bapak Abdullah ialah sebagai berikut:

Sanksi Administrasi Bunga
= Rp3.000.000 X 0,97% X 7 bulan
= Rp203.700.

Mengacu pada penghitungan di atas, sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan kepada Bapak Abdullah ialah senilai Rp203.700.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Soal 2
Pada 7 Agustus 2021, dirjen pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada PT Perkasa senilai Rp10.000.000 dengan jatuh tempo pelunasan 6 September 2021. Adapun sampai dengan 6 November 2021, PT Perkasa telah membayar senilai Rp6.000.000. Kemudian, pada 15 November 2021 diterbitkan STP untuk PT Perkasa.

Berapakah sanksi administrasi bunga yang dikenakan pada PT Perkasa?

Jawaban:
Apabila diterbitkan SKPKB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, tetapi pada saat jatuh tempo pelunasan masih kurang dibayar, PT Perkasa dikenakan sanksi administrasi bunga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Sanksi admnistrasi bunga dikenakan sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan. Penetapan besaran sanksi administrasi bunga dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Penghitungan sanksi dilakukan dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya STP. Dalam kasus ini, jatuh tempo pelunasannya ialah 6 September 2021.

Adapun besaran sanksi administrasi bunga pada November 2021 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2021 Sampai Dengan 30 November 2021 (KMK 60/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Mengacu pada KMK 60/2021, besaran sanksi bunga penagihan tersebut ialah sebesar 0,51%. Penghitungan sanksi administrasi bunga yang dikenakan kepada PT Perkasa ialah sebagai berikut.

Sanksi Administrasi Bunga
= (Rp10.000.000-Rp6.000.000) X 0,51% X 3 bulan
= Rp61.200.

Merujuk pada penghitungan di atas maka sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan kepada PT Perkasa ialah senilai Rp61.200.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Soal 3
Pada 2021, PT Maju Jaya mempunyai pajak terutang senilai Rp200.000.000 dan telah menyampaikan SPT secara tepat waktu. Pada Mei 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan, diterbitkan SKPKB yang menyebutkan pajak terutang pada 2020 seharusnya senilai Rp250.000.000.

Berapakah sanksi administrasi bunga yang harus dibayar PT Maju Jaya?

Jawaban:
Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, jika hasil pemeriksaan terdapat pajak terutang kurang dibayar maka PT Maju Jaya dikenai sanksi administrasi pajak berupa bunga yang besarannya ditetapkan menteri keuangan. Besaran sanksi administrasi bunga tersebut dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Adapun tarif sanksi administrasi bunga untuk April 2021 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 20/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 April 2021 Sampai Dengan 30 April 2021 (KMK 20/2021).

Merujuk pada KMK 20/2021, penerbitan SKPKB karena pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar akibat adanya pemeriksaan dikenakan sanksi bunga sebesar 1,81%. Adapun penghitungan sanksi administrasi bunga tersebut sebagai berikut:

Sanksi Administrasi Bunga
= (Rp250.000.000-Rp200.000.000) X 1,81% X 12 bulan
= Rp10.860.000.

Berdasarkan pada penghitungan tersebut maka sanksi administrasi berupa bunga yang harus dibayar PT Jaya senilai Rp10.860.000. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya