PMK 66/2023

Contoh Penilaian Objek Pajak Penghasilan atas Fasilitas Apartemen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Contoh Penilaian Objek Pajak Penghasilan atas Fasilitas Apartemen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut penghitungan biaya apartemen yang dikeluarkan untuk memberikan natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai akan berbeda apabila apartemen milik pihak ketiga.

Kring Pajak menjelaskan apabila apartemen milik perusahaan maka biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan terdiri atas beban penyusutan dan biaya lain yang dibayarkan terkait dengan penggunaan apartemen tersebut.

“Apabila apartemennya disewa perusahaan dari pihak ketiga maka tidak ada beban penyusutan, tetapi biaya sewa dan biaya lain yang dibayarkan terkait dengan penggunaan apartemen tersebut,” cuit Kring Pajak di Twitter, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Contoh pemberian kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang disewa perusahaan dari pihak ketiga dapat dilihat dalam Lampiran J nomor 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023. Berikut ilustrasinya.

Pada September 2023, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan. Selama September 2023, terdapat biaya-biaya terkait dengan fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC.

Biaya-biaya tersebut antara lain biaya sewa apartemen Rp50 juta, biaya pemeliharaan lingkungan Rp15 juta, dan biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rp10 juta. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp75 juta.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Untuk itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya JX pada September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp75 juta - Rp2 juta = Rp73 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP