PMK 168/2023

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai di PMK 168/2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2024 | 19:25 WIB
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai di PMK 168/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mantan pegawai.

Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 168/2023, yang dimaksud dengan mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

“PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi mantan pegawai … dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (6) PMK 168/2023.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Adapun berdasarkan pada Pasal 12 ayat (8) PMK 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023, penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi; tantiem; gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU PPh; bonus; serta imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa produksi, tantiem, dan gratifikasi yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.

Pada 1 April 2024, Tuan O berhenti bekerja dari PT L karena telah memasuki usia pensiun. Pada 1 Oktober 2024, Tuan O menerima atau memperoleh penghasilan jasa produksi 2023 dari PT L senilai Rp60 juta.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O pada Oktober 2024 adalah sebesar 5% X Rp60 juta = Rp3 juta.

Catatan:

  • Pada Oktober 2024, PT L memotong PPh Pasal 21 Tuan O senilai Rp3 juta dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan O.
  • Tuan O wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT L dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT L senilai Rp3 juta merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 Tuan O.

Simak ‘Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra