PAJAK PENGHASILAN BADAN (2)

Contoh Pengenaan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 15:55 WIB
Contoh Pengenaan Tarif PPh Badan

KEWAJIBAN pembayar pajak untuk menghitung sendiri, menyetor dan melaporkan pajak penghasilan (PPh) terutang merupakan implementasi dari sistem self assessment yang dianut di  Indonesia, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Secara umum, mekanisme pengenaan PPh badan dilakukan menghitung terlebih dahulu besaran penghasilan kena pajak. Kemudian, PPh terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPh dengan jumlah penghasilan kena pajak tersebut.

Selain menerapkan tarif umum PPh untuk badan, Undang-Undang (UU) PPh juga memberikan struktur tarif khusus yang diberikan melalui fasilitas pengurangan tarif untuk wajib pajak yang memenuhi persyaaratan tertentu. Berikut penjelasannya:

Ketentuan Tarif PPh Badan

Dalam UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU PPh No.36 Tahun 2008 (UU PPh), terdapat beberapa ketentuan mengenai PPh Badan, yaitu tarif normal yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b/Pasal 17 ayat (2a), tarif khusus yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) dan Pasal 31E, serta tarif PPh final untuk wajiib pajak dengan omzet usaha tertentu.

Tarif Normal PPh Badan (Pasal 17 ayat (1) huruf b/Pasal 17 ayat (2a) UU PPh)

Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia menerapkan tarif tunggal untuk PPh Badan yaitu sebesar 28% yang berlaku pada 2009 dan kemudian diturunkan menjadi 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya. Tarif ini diperuntukan bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Contoh:

Jumlah peredaran bruto 2018: Rp50 miliar.
Jumlah penghasilan kena pajak 2018: Rp5 miliar.
PPh badan terutang = 25% x Rp5 miliar = Rp1,25 miliar.

Tarif PPh Badan untuk Perseroan Terbuka (Pasal 17 ayat (2b) UU PPh)

Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseoran terbuka dapat memperoleh fasilitas berupa penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif normal atau tarif PPh badannya menjadi sebesar 20%. 

Untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif tersebut, wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka harus memenuhi persyaratan berikut:

  • paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  • saham sebagaimana dimaksud di atas harus dimiliki oleh paling sedikit oleh 300 pihak;
  • masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan
  • ketiga ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Fasilitas atau insentif berupa penurunan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseoraan Terbuka yang telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 2015. PP ini merupakan amanat dari Pasal 17 ayat (2b) UU PPh.

Dari historisnya, fasilitas penurunan tarif ini diterapkan pemerintah untuk meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mampu mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta meningkatkan kepemilikan publik pada perseoran terbuka tersebut.

Bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseoran terbuka yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tahunan badan dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.

Contoh:

Pada 2018, saham PT. Abc Tbk. yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia sebesar 60%. Saham tersebut dimiliki oleh 400 pihak. Di antara 400 pihak, masing-masing pihak persentase kepemilikannya tidak melebihi 5%. Kondisi tersebut terjadi selama 192 hari dalam satu tahun pajak. 
Dengan kondisi-kondisi tersebut, PT. Abc Tbk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas penuruan tarif PPh badan menjadi 20%.

Jumlah penghasilan kena pajak untuk tahun pajak 2018: Rp2 miliar.
PPh yang terutang = (25% - 5%) x Rp2 miliar = Rp400 juta.

Tarif PPh Badan untuk Wajib Pajak Tertentu (Pasal 31E UU PPh)

Selain itu, wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar  mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-66/PJ/2010, ketentuan penerapan tarif Pasal 31E UU PPh adalah sebagai berikut:  

  • fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
  • BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
  • batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
  • peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam tahun pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, meliputi:
    • penghasilan yang dikenai pajak penghasilan bersifat final;
    • penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final; dan
    • penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
  • fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh tersebut bukan merupakan pilihan, sehingga bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas sampai dengan Rp50 miliar, tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri tersebut wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
  • fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh ini berlaku untuk penghitungan pajak penghasilan terutang atas penghasilan kena pajak yang berasal dari penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final.
  • untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, wajib pajak badan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh wajib menggunakan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

Contoh 1:

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp500 juta.

Penghitungan pajak yang terutang: seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT X tidak melebihi Rp4,8 miliar.

PPh yang terutang: (50% x 25%) x Rp500 juta = Rp62,5 juta.

Contoh 2:

Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp30 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3 miliar.

Penghitungan penghasilan kena pajak yang mendapat fasilitas dan tidak mendapat fasilitas:

  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) x Rp3 miliar = Rp480 juta.
  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3 miliar – Rp480 juta = Rp2,52 miliar.

PPh  yang terutang:

  • (50% x 25%) x Rp480 juta = Rp60 juta.
  • 25% x Rp2,52 miliar = Rp630 juta.

Jumlah PPh yang terutang = Rp60 juta + Rp630 juta = Rp690 juta.

Tarif PPh Final untuk Wajib Pajak dengan Omzet Tertentu

Untuk wajib pajak badan dengan omzet usaha sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, memiliki opsi untuk menggunakann tarif PPh final sebesar 0,5%. Hal ini diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.

Kebijakan tarif PPh final ini ditujukan bagi wajib pajak badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, sehingga dapat memberi kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh final memiliki konsekuensi yakni wajib pajak tetap harus membayar pajak meski sedang dalam keadaan rugi.

Dalam PP 23/2018, diatur mengenai jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5%. Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma diperbolehkan selama 4 tahun dan bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun. Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak badan harus menggunakan skema normal yang mengacu pada Pasal 17 UU PPh.

Contoh:

Dalam satu bulan, omzet penjualan usaha CV A adalah Rp100 juta (asumsi dalam setahun omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar), maka jumlah PPh terutang yang harus dibayar adalah: 0,5% x Rp100 juta = Rp500 ribu.

Demikian ketentuan mengenai tarif PPh badan di Indonesia. Dalam menjalankan hak dan kewajiban PPh badan, wajib pajak harus memperhatikan dan mencermati berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai ketentuan perpajakan, tidak terkecuali ketentuan terkait tarif dan fasilitas PPh badan yang diberikan pemerintah.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 November 2020 | 11:38 WIB

Bagaimana dengan perseroan teebatas yang sejak 2018 sampai 2020 masih menggunakan pajak final peredaran bruto tertentu. Sesuai aturan, tahun 2021 sudah harus menggunakan tarif umum. Perhitungan pajaknya seperti apa mulai Januari 2021 dan pajak pasal berapa saja yg harus dibayarkan dan dilaporkan baik setiap bulan maupun dalam 1 tahun?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus