KEBIJAKAN PAJAK

Cita-Cita Jadi Negara Maju, Pemerintah Dorong Insentif Pajak Vokasi

Dian Kurniati | Senin, 17 April 2023 | 09:30 WIB
Cita-Cita Jadi Negara Maju, Pemerintah Dorong Insentif Pajak Vokasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah terus fokus dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) guna mengejar cita-cita menjadi negara maju.

Airlangga mengatakan kualitas SDM yang baik akan mempercepat Indonesia menjadi negara maju atau negara berpenghasilan tinggi. Menurutnya, pendapatan per kapita Indonesia dapat meningkat dari US$4.000 menjadi US$12.000,00.

“Salah satu yang harus dibangun adalah sumber daya manusia. Sebagai bukti keseriusan, pemerintah RI bahkan memberikan insentif berupa super deduction tax hingga 200%," katanya saat bertemu diaspora Indonesia di Jerman, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Airlangga menuturkan Indonesia perlu mempercepat proses pembangunan dengan memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki. Selain itu, Indonesia juga harus mendorong peningkatan kerja sama antara industri dan institusi pendidikan menengah, yakni SMK atau sekolah vokasi.

Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019, wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pada gilirannya, mudah menyerap tenaga kerja.

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Pemerintah sangat fokus pada pengembangan SDM," ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan upaya penguatan kerja sama bilateral untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya dengan Jerman. Pada 2022, total perdagangan Indonesia-Jerman mencapai US$7,04 miliar dan realisasi investasi Jerman ke Indonesia senilai US$195,5 juta.

Sementara itu, nilai perdagangan Indonesia-Uni Eropa mencapai US$26 miliar. Menurut Airlangga, hubungan Indonesia dan Uni Eropa dapat ditingkatkan, salah satunya dengan mendorong percepatan penyelesaian perundingan Indonesia – European Union CEPA (IEU-CEPA).

Melalui IEU-CEPA, lanjut Airlangga, diharapkan berbagai hambatan perdagangan termasuk isu diskriminasi sawit, deforestasi, serta gugatan terhadap sumber mineral seperti nikel di WTO dapat terselesaikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP