SISTEM PAJAK

‘Cinta dan Benci’ Masyarakat dengan Pemerintah Tercermin Lewat Pajak

Denny Vissaro | Kamis, 04 Februari 2021 | 11:36 WIB
‘Cinta dan Benci’ Masyarakat dengan Pemerintah Tercermin Lewat Pajak

BELAJAR sejarah perpajakan suatu negara dapat dikatakan sama dengan mempelajari hubungan ‘cinta dan benci’ antara pemerintah dan masyarakat. Setidaknya seperti itulah yang dapat kita pahami di Kanada jika membaca buku berjudul Give and Take: The Citizen Taxpayer and the Rise of Canadian Democracy.

Shirley Tillotson, seorang profesor sejarah di University of King’s College yang juga menjadi penulis buku tersebut mengatakan pajak berperan merefleksikan perjalanan perkembangan tatanan demokrasi suatu negara.

Bangunan infrastruktur, fasilitas pemerintah, perlindungan keamanan, dan bentuk pembangunan lainnya hanya sebagian dari peran yang diemban pajak. Lebih dari itu, pajak berperan mengembangkan nilai-nilai kemasyarakatan yang termanifestasi menjadi budaya dan perspektif masyarakat. Sebab, pajak pada dasarnya merupakan cara suatu komunitas bergotong royong mencari solusi atas suatu permasalahan yang bersifat kolektif.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Dalam buku ini, Tillotson mengajak pembaca melihat pada masa lalu, tidak sedikit orang yang mengorbankan hartanya melalui pajak agar Kanada dapat merdeka. Padahal, para pembayar pajak tersebut tidak langsung menikmati hasil dari kontribusinya tersebut.

Seiring berkembangnya suatu negara, makin kompleks pula sistem pajak suatu negara. Dengan pembawaan narasi yang sederhana dan bersifat historis, Tillotson menjelaskan perkembangan desain kebijakan pajak dan administrasi diperlukan untuk mengikuti konteks ekonomi dan sosial.

Misalnya, pada masa perang dunia I, perumusan pajak penghasilan mendapat banyak pertentangan dari berbagai kalangan karena sangat memberatkan, terutama bagi penduduk imigran yang masuk ke Kanada.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Meski demikian, untuk memenuhi biaya perang, Menteri Keuangan Kanada pada saat itu tetap memberlakukan pajak penghasilan. Pajak penghasilan individu pada saat itu cenderung menyasar pada kelompok orang-orang kaya saja. Sementara itu, masyarakat pada umumnya dikecualikan karena berada di bawah batasan pengenaan pajak.

Dengan makin majunya ekonomi dan kesejahteraan suatu negara, makin banyak pula masyarakat yang menjadi wajib pajak dan harus membayar sesuai dengan ketentuan. Di saat yang sama, makin bertambah pula jenis penghasilan seseorang. Dinamika tersebut mengakibatkan aturan pajak penghasilan harus makin dikembangkan. Dengan demikian, mau tidak mau, menjadi kompleks dan sulit dipahami.

Perbedaan karakteristik wajib pajak juga memainkan perananannya sendiri. Dalam setiap perkembangan sistem pajak, ada saja wajib pajak yang berusaha mencari celah untuk menghindar dan menjadi free rider pembangunan suatu bangsa.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pada akhirnya, pembaca akan makin menyadari pendalaman sejarah perpajakan menjadi hal yang mengasyikan. Sebab, di sana kita melihat pergeseran dan transformasi peradaban suatu bangsa terjadi ketika bersentuhan dengan kepentingan kolektif masyarakat dan kemajuan teknologi.

Sebagaimana diutarakan dalam buku terbitan tahun 2017 tersebut, pajak menjadi ujian seberapa kuat kesetiaan masyarakat dalam berkontribusi membangun negara. Di sisi lain, pajak juga menjadi tantangan bagi pemerintah dalam merumuskan cara sistem pajak dibangun sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, keadilan, dan memerhatikan kesejahteraan masyarakat luas.

Pada intinya, pajak menjadi medium pemerintah menyediakan sarana bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Oleh karena itu, menjadi tugas besar bagi setiap pemerintahan agar integritas dan kredibilitas sistem pajak mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Jadi tertarik untuk belajar perpajakan dari sudut pandang historis? Anda bisa membaca buku tersebut di DDTC Library. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?