AUSTRALIA

Chevron Cabut Tuntutan Banding Senilai Rp3,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 13:34 WIB
Chevron Cabut Tuntutan Banding Senilai Rp3,4 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Chevron Australia, anak perusahaan dari raksasa minyak Chevron Corp. di Amerika Serikat (AS) menarik tuntutan banding yang telah diajukannya ke Pengadilan Tinggi Australia atas sengketa pajak senilai AU$340 juta atau Rp3,4 triliun.

Menteri Pendapatan dan Jasa Keuangan Australia Kelly O’Dwyer mengatakan otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperkirakan ada tambahan penerimaan pajak AU$10 miliar atau Rp105,5 triliun dari perusahaan multinasional selama sepuluh tahun ke depan sebagai implikasi dari kasus ini.

“Keputusan ini jelas membuktikan pemerintah telah mengambil tindakan tegas untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil,” katanya dalam sebuah pernyataan, Jumat (18/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Chevron Australia menyatakan telah menyelesaikan perselisihan pajaknya dengan ATO mengenai peraturan penetapan harga transfer (transfer pricing).

“Kami telah memutuskan untuk menarik tuntutan banding yang diajukan atas keputusan Pengadilan Federal Australia 21 April 2017,” ungkap keterangan tertulis Chevron, Jumat (26/8).

Chevron Australia menyatakan tidak akan mengungkapkan rincian atas penyelesaian kasus pajaknya. Namun, pada Juni lalu, Chevron telah mengungkapkan kepada sebuah penyelidikan parlemen Australia bahwa total perselisihan pajak yang dimilikinya dengan ATO bernilai AU$1,06 miliar atau Rp 11 triliun.

Sementara itu OECD, dilansir dalam ft.com, mengatakan saat ini sedang menyiapkan pedoman transfer pricing atas transaksi keuangan dengan pihak terkait yang meliputi panduan mengenai pinjaman sederhana antara afiliasi lintas batas, serupa dengan pinjaman yang dipermasalahkan dalam kasus Chevron.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini