AUSTRALIA

Chevron Cabut Tuntutan Banding Senilai Rp3,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 13:34 WIB
Chevron Cabut Tuntutan Banding Senilai Rp3,4 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Chevron Australia, anak perusahaan dari raksasa minyak Chevron Corp. di Amerika Serikat (AS) menarik tuntutan banding yang telah diajukannya ke Pengadilan Tinggi Australia atas sengketa pajak senilai AU$340 juta atau Rp3,4 triliun.

Menteri Pendapatan dan Jasa Keuangan Australia Kelly O’Dwyer mengatakan otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperkirakan ada tambahan penerimaan pajak AU$10 miliar atau Rp105,5 triliun dari perusahaan multinasional selama sepuluh tahun ke depan sebagai implikasi dari kasus ini.

“Keputusan ini jelas membuktikan pemerintah telah mengambil tindakan tegas untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil,” katanya dalam sebuah pernyataan, Jumat (18/8).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Chevron Australia menyatakan telah menyelesaikan perselisihan pajaknya dengan ATO mengenai peraturan penetapan harga transfer (transfer pricing).

“Kami telah memutuskan untuk menarik tuntutan banding yang diajukan atas keputusan Pengadilan Federal Australia 21 April 2017,” ungkap keterangan tertulis Chevron, Jumat (26/8).

Chevron Australia menyatakan tidak akan mengungkapkan rincian atas penyelesaian kasus pajaknya. Namun, pada Juni lalu, Chevron telah mengungkapkan kepada sebuah penyelidikan parlemen Australia bahwa total perselisihan pajak yang dimilikinya dengan ATO bernilai AU$1,06 miliar atau Rp 11 triliun.

Sementara itu OECD, dilansir dalam ft.com, mengatakan saat ini sedang menyiapkan pedoman transfer pricing atas transaksi keuangan dengan pihak terkait yang meliputi panduan mengenai pinjaman sederhana antara afiliasi lintas batas, serupa dengan pinjaman yang dipermasalahkan dalam kasus Chevron.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN