AUSTRALIA

Chevron Cabut Tuntutan Banding Senilai Rp3,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 13:34 WIB
Chevron Cabut Tuntutan Banding Senilai Rp3,4 Triliun

CANBERRA, DDTCNews – Chevron Australia, anak perusahaan dari raksasa minyak Chevron Corp. di Amerika Serikat (AS) menarik tuntutan banding yang telah diajukannya ke Pengadilan Tinggi Australia atas sengketa pajak senilai AU$340 juta atau Rp3,4 triliun.

Menteri Pendapatan dan Jasa Keuangan Australia Kelly O’Dwyer mengatakan otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) memperkirakan ada tambahan penerimaan pajak AU$10 miliar atau Rp105,5 triliun dari perusahaan multinasional selama sepuluh tahun ke depan sebagai implikasi dari kasus ini.

“Keputusan ini jelas membuktikan pemerintah telah mengambil tindakan tegas untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil,” katanya dalam sebuah pernyataan, Jumat (18/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Chevron Australia menyatakan telah menyelesaikan perselisihan pajaknya dengan ATO mengenai peraturan penetapan harga transfer (transfer pricing).

“Kami telah memutuskan untuk menarik tuntutan banding yang diajukan atas keputusan Pengadilan Federal Australia 21 April 2017,” ungkap keterangan tertulis Chevron, Jumat (26/8).

Chevron Australia menyatakan tidak akan mengungkapkan rincian atas penyelesaian kasus pajaknya. Namun, pada Juni lalu, Chevron telah mengungkapkan kepada sebuah penyelidikan parlemen Australia bahwa total perselisihan pajak yang dimilikinya dengan ATO bernilai AU$1,06 miliar atau Rp 11 triliun.

Sementara itu OECD, dilansir dalam ft.com, mengatakan saat ini sedang menyiapkan pedoman transfer pricing atas transaksi keuangan dengan pihak terkait yang meliputi panduan mengenai pinjaman sederhana antara afiliasi lintas batas, serupa dengan pinjaman yang dipermasalahkan dalam kasus Chevron.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra