ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Ulang Kartu NPWP Dapat Dikuasakan dengan Surat Kuasa Khusus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Januari 2024 | 09:00 WIB
Cetak Ulang Kartu NPWP Dapat Dikuasakan dengan Surat Kuasa Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews Wajib pajak yang ingin mencetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diwakilkan atau dikuasakan dengan surat kuasa khusus.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Melalui media sosial, Kring Pajak menyatakan format surat kuasa khusus dapat dilihat pada lampiran PMK 229/2014.

“Untuk cetak ulang kartu NPWP dapat dikuasakan dengan surat kuasa khusus. Untuk format surat kuasa khusus dapat dilihat di lampiran PMK-229/PMK.03/2014 atau meminta di KPP,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seorang kuasa harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kedua, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa. Ketiga. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.

Keempat, memiliki NPWP. Kelima, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari wajib pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak.

Untuk diperhatikan, 1 surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra