KABUPATEN PROBOLINGGO

Cetak SPPT Lebih Awal, Pemda Harap Target Setoran PBB Segera Tercapai

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 18:00 WIB
Cetak SPPT Lebih Awal, Pemda Harap Target Setoran PBB Segera Tercapai

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Guna mencapai target yang telah ditetapkan, Pemkab Probolinggo mulai membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak awal tahun.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ofie Agustin menyebut SPPT biasanya dibagikan pada Maret hingga April. Kali ini, SPPT dibagikan lebih cepat sehingga wajib pajak bisa segera membayar PBB dan terhindar dari sanksi.

"Jika PBB ini lunas sebelum jatuh tempo maka selain biaya denda keterlambatan 2% bisa dihindari, tentu capaian target realisasi pajak daerah untuk tahun 2023 bisa lebih cepat lagi," katanya, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Ofie berharap distribusi SPPT secara lebih awal dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi PBB terutang. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara nontunai melalui berbagai kanal mulai dari Shopee, OVO, dan fasilitas pembayaran online lainnya.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada semua wajib pajak daerah atas peran aktifnya membayar pajak daerah. Semoga realisasi capaian pajak 2023 bisa semakin baik, guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo," ujar Ofie.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sejalan dengan itu, BPPKAD saat ini juga telah memiliki aplikasi e-SPPT yang mendigitalisasi seluruh nomor objek pajak (NOP) PBB. Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa mengecek piutang PBB atas tanah atau bangunan tertentu secara online.

"Kalau dulu para perangkat desa yang ditugaskan menagih PBB harus datang ke kantor kami untuk meminta NOP dan menanyakan total piutang PBB yang harus ditagihnya," tutur Ofie. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi