KABUPATEN PROBOLINGGO

Cetak Ratusan Ribu SPPT, Pemda Harap Setoran PBB Capai Rp21,87 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 18:00 WIB
Cetak Ratusan Ribu SPPT, Pemda Harap Setoran PBB Capai Rp21,87 Miliar

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo menargetkan nilai setoran pajak bumi dan bangunan yang diraup pada 2023 mencapai Rp21,87 miliar dari 446.544 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang telah dicetak.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin mengatakan sebanyak 446.544 SPPT PBB akan dicetak lebih awal pada tahun ini.

"Harapannya tahun 2023 secara kualitas ada sebuah peningkatan ketimbang 2022. Secara kuantitas capaian PBB lebih besar dari 2022 karena memang target PBB tahun 2023 lebih besar," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Secara lebih terperinci, BPPKAD Kabupaten Probolinggo mencetak 445.303 lembar SPPT PBB buku 1 dan buku 2 dengan total ketetapan pajak mencapai Rp13,42 miliar.

SPPT PBB atas objek buku 1 dan buku 2 akan didistribusikan kepada perangkat desa dan kecamatan untuk selanjutnya dikirimkan kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, SPPT PBB atas objek buku 3, buku 4, dan buku 5 yang dicetak BPPKAD Kabupaten Probolinggo mencapai 1.241 lembar dengan total ketetapan pajak senilai Rp8,44 miliar.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

SPPT PBB buku 3, 4, dan 5 akan dikirimkan secara langsung oleh BPPKAD Kabupaten Probolinggo kepada wajib pajak tanpa didistribusikan dahulu kepada desa atau kecamatan.

"Penagihan PBB P2 dilakukan sampai dengan jatuh tempo pada 30 September 2023," ujar Ofie.

Ofie menambahkan penagihan piutang PBB juga akan dilakukan untuk mendukung pencapaian target PBB pada tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi