KABUPATEN PROBOLINGGO

Cetak Ratusan Ribu SPPT, Pemda Harap Setoran PBB Capai Rp21,87 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 18:00 WIB
Cetak Ratusan Ribu SPPT, Pemda Harap Setoran PBB Capai Rp21,87 Miliar

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo menargetkan nilai setoran pajak bumi dan bangunan yang diraup pada 2023 mencapai Rp21,87 miliar dari 446.544 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang telah dicetak.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin mengatakan sebanyak 446.544 SPPT PBB akan dicetak lebih awal pada tahun ini.

"Harapannya tahun 2023 secara kualitas ada sebuah peningkatan ketimbang 2022. Secara kuantitas capaian PBB lebih besar dari 2022 karena memang target PBB tahun 2023 lebih besar," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, BPPKAD Kabupaten Probolinggo mencetak 445.303 lembar SPPT PBB buku 1 dan buku 2 dengan total ketetapan pajak mencapai Rp13,42 miliar.

SPPT PBB atas objek buku 1 dan buku 2 akan didistribusikan kepada perangkat desa dan kecamatan untuk selanjutnya dikirimkan kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, SPPT PBB atas objek buku 3, buku 4, dan buku 5 yang dicetak BPPKAD Kabupaten Probolinggo mencapai 1.241 lembar dengan total ketetapan pajak senilai Rp8,44 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SPPT PBB buku 3, 4, dan 5 akan dikirimkan secara langsung oleh BPPKAD Kabupaten Probolinggo kepada wajib pajak tanpa didistribusikan dahulu kepada desa atau kecamatan.

"Penagihan PBB P2 dilakukan sampai dengan jatuh tempo pada 30 September 2023," ujar Ofie.

Ofie menambahkan penagihan piutang PBB juga akan dilakukan untuk mendukung pencapaian target PBB pada tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra