EKONOMI DIGITAL

Cetak Biru Proposal Pajak Ekonomi Digital Diharap Rampung Oktober 2020

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juli 2020 | 15:47 WIB
Cetak Biru Proposal Pajak Ekonomi Digital Diharap Rampung Oktober 2020

Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans dalam live webcast OECD Tax Talks

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berharap cetak biru atau blueprint Pilar 1 dan Pilar 2 proposal konsensus pemajakan ekonomi digital sudah siap pada Oktober 2020.

Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans berharap setidaknya ada kesepakatan politik dari salah satu pilar tersebut bisa tercapai pada tahun ini. Seperti diketahui Pilar 1 adalah Unified Approach, sedangkan Pilar 2 yaitu Global Anti-Base Erosion (GloBE).

“Secara teknis, kerja kami masih terus berlanjut. Kami berharap kerangka awal dari Pilar 1 dan Pilar 2 sudah siap pada Oktober mendatang. Dalam aspek politik, bila Pilar 1 tidak mungkin disepakati tahun ini, kami harap setidaknya proposal Pilar 2 bisa disepakati tahun ini," ujarnya, dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Pertemuan negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dan pertemuan menteri keuangan negara-negara G20 diagendakan bakal terselenggara pada Juli dan Oktober tahun ini. Pascal mengatakan idealnya suatu konsensus global bisa tercapai pada pertemuan-pertemuan ini atau setidaknya setelah pemilu Amerika Serikat (AS).

Dia menceritakan pada saat ini, negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework sedang intens membahas apakah proposal Pilar 1 hanya mencakup perusahaan digital atau diperluas untuk seluruh perusahaan multinasional berorientasi konsumen.

Uni Eropa tercatat sebagai salah satu pihak yang mendukung perluasan cakupan Pilar 1. Namun, terdapat beberapa negara anggota Uni Eropa yang ingin Pilar 1 dilaksanakan secara bertahap dan hanya mencakup perusahaan digital terlebih dahulu.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Bila cakupan jenis usaha pada Pilar 1 diperluas, jumlah perusahaan yang tercakup bakal meningkat drastis. Bila Pilar 1 hanya mencakup perusahaan digital, jumlah perusahaan yang tercakup hanya sekitar puluhan hingga ratusan perusahaan. Bila diperluas untuk seluruh perusahaan berorientasi konsumen, jumlah perusahaan yang tercakup bisa mencapai 7.000 hingga 8.000 perusahaan.

Urgensi dari kesepakatan pemajakan ekonomi digital semakin tinggi terutama karena banyaknya negara yang secara unilateral memajaki perusahaan digital. Aksi unilateral yang berkembang ini berpotensi menimbulkan praktik pengenaan pajak berganda dan meningkatkan risiko tensi dagang akibat ancaman retaliasi dari AS.

AS selaku negara dengan jumlah perusahaan digital terbanyak pun mengusulkan safe harbour approach. Usulan itu membuat skema perpajakan pada Pilar 1 menjadi opsional bagi perusahaan digital. Hal ini tidak bisa diterima oleh negara-negara lain, terutama dari Uni Eropa. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini