SELEBRITI

Cerita Mongol Stres Punya 28 Mobil & 7 Apartemen Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 18:00 WIB
Cerita Mongol Stres Punya 28 Mobil & 7 Apartemen Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu comic Indonesia termahal ini kerap hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak. Namun, baru kali ia jujur bercerita tentang pengalamannya membayar pajak.

Komedian Rony Emanuel atau lebih akrab disapa Mongol Stres mengatakan dirinya menjadi wajib pajak yang patuh baru sejak tahun 2013 dan baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Itu tahun setelah pria yang humornya sering disensor karena kepornoan dan kejujurannya ini berhasil mengumpulkan harta dari hasil manggung di jagat stand up comedy Indonesia. Tidak banyak, total hanya 28 mobil dan 7 unit apartemen yang semuanya disewakan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Namun, membayar pajak ternyata banyak 'liku-likunya'. "Saya sempat berpikir bahwa manajemen yang ngurus pajak, ternyata masih ada PPh juga yang harus saya bayar sendiri hehehe...,” terangnya dalam acara Tax Gathering KPP Senen di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (15/3).

Sebelumnya, Mongol sempat merasa bingung bagaimana melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar. Pasalnya, profesi yang dijalaninya adalah seniman, sedangkan profesi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercantum sebagai karyawan.

Kekeliruan pencantuman profesi dalam KTP dikatakannya menjadi persoalan yang dihadapi sejumlah artis. Pasalnya, banyak artis yang masih menyetorkan pajaknya dengan status profesi sebagai karyawan, dan justru bukan seniman.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Seniman bayar pajaknya bagaimana? Karena KTP artis itu sebagai karyawan, bukan seniman. Kalau karyawan kan kira-kira cukup bayar Rp4 juta,” kelakarnya.

Belajar dari pengalaman, pria kelahiran Manado ini pun menyatakan penghasilan yang diperolehnya langsung dipotong pajak. Hal itu merupakan strateginya agar terhindar dari kelalaian dalam membayar pajak sebagai warga negara yang patuh.

“Setiap habis terima penghasilan, langsung dipotong saja. Jadi saya laporan berapa pajak yang belum terdata. Kan dulu saya gembel, mana sempat ngurus pajak,” pungkasnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?