SELEBRITI

Cerita Mongol Stres Punya 28 Mobil & 7 Apartemen Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 18:00 WIB
Cerita Mongol Stres Punya 28 Mobil & 7 Apartemen Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu comic Indonesia termahal ini kerap hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak. Namun, baru kali ia jujur bercerita tentang pengalamannya membayar pajak.

Komedian Rony Emanuel atau lebih akrab disapa Mongol Stres mengatakan dirinya menjadi wajib pajak yang patuh baru sejak tahun 2013 dan baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Itu tahun setelah pria yang humornya sering disensor karena kepornoan dan kejujurannya ini berhasil mengumpulkan harta dari hasil manggung di jagat stand up comedy Indonesia. Tidak banyak, total hanya 28 mobil dan 7 unit apartemen yang semuanya disewakan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Namun, membayar pajak ternyata banyak 'liku-likunya'. "Saya sempat berpikir bahwa manajemen yang ngurus pajak, ternyata masih ada PPh juga yang harus saya bayar sendiri hehehe...,” terangnya dalam acara Tax Gathering KPP Senen di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (15/3).

Sebelumnya, Mongol sempat merasa bingung bagaimana melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar. Pasalnya, profesi yang dijalaninya adalah seniman, sedangkan profesi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercantum sebagai karyawan.

Kekeliruan pencantuman profesi dalam KTP dikatakannya menjadi persoalan yang dihadapi sejumlah artis. Pasalnya, banyak artis yang masih menyetorkan pajaknya dengan status profesi sebagai karyawan, dan justru bukan seniman.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

“Seniman bayar pajaknya bagaimana? Karena KTP artis itu sebagai karyawan, bukan seniman. Kalau karyawan kan kira-kira cukup bayar Rp4 juta,” kelakarnya.

Belajar dari pengalaman, pria kelahiran Manado ini pun menyatakan penghasilan yang diperolehnya langsung dipotong pajak. Hal itu merupakan strateginya agar terhindar dari kelalaian dalam membayar pajak sebagai warga negara yang patuh.

“Setiap habis terima penghasilan, langsung dipotong saja. Jadi saya laporan berapa pajak yang belum terdata. Kan dulu saya gembel, mana sempat ngurus pajak,” pungkasnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru