SELEBRITI

Cerita Mongol Stres Punya 28 Mobil & 7 Apartemen Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 18:00 WIB
Cerita Mongol Stres Punya 28 Mobil & 7 Apartemen Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu comic Indonesia termahal ini kerap hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak. Namun, baru kali ia jujur bercerita tentang pengalamannya membayar pajak.

Komedian Rony Emanuel atau lebih akrab disapa Mongol Stres mengatakan dirinya menjadi wajib pajak yang patuh baru sejak tahun 2013 dan baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Itu tahun setelah pria yang humornya sering disensor karena kepornoan dan kejujurannya ini berhasil mengumpulkan harta dari hasil manggung di jagat stand up comedy Indonesia. Tidak banyak, total hanya 28 mobil dan 7 unit apartemen yang semuanya disewakan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Namun, membayar pajak ternyata banyak 'liku-likunya'. "Saya sempat berpikir bahwa manajemen yang ngurus pajak, ternyata masih ada PPh juga yang harus saya bayar sendiri hehehe...,” terangnya dalam acara Tax Gathering KPP Senen di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (15/3).

Sebelumnya, Mongol sempat merasa bingung bagaimana melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar. Pasalnya, profesi yang dijalaninya adalah seniman, sedangkan profesi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercantum sebagai karyawan.

Kekeliruan pencantuman profesi dalam KTP dikatakannya menjadi persoalan yang dihadapi sejumlah artis. Pasalnya, banyak artis yang masih menyetorkan pajaknya dengan status profesi sebagai karyawan, dan justru bukan seniman.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Seniman bayar pajaknya bagaimana? Karena KTP artis itu sebagai karyawan, bukan seniman. Kalau karyawan kan kira-kira cukup bayar Rp4 juta,” kelakarnya.

Belajar dari pengalaman, pria kelahiran Manado ini pun menyatakan penghasilan yang diperolehnya langsung dipotong pajak. Hal itu merupakan strateginya agar terhindar dari kelalaian dalam membayar pajak sebagai warga negara yang patuh.

“Setiap habis terima penghasilan, langsung dipotong saja. Jadi saya laporan berapa pajak yang belum terdata. Kan dulu saya gembel, mana sempat ngurus pajak,” pungkasnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN