PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cerita Ganjar Pranowo Laporkan Kepemilikan Sepeda di SPT Tahunan

Dian Kurniati | Minggu, 13 Maret 2022 | 10:30 WIB
Cerita Ganjar Pranowo Laporkan Kepemilikan Sepeda di SPT Tahunan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

SEMARANG, DDTCNews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membagikan pengalamannya saat mengisi SPT Tahunan pajak penghasilan 2021, terutama pada bagian lampiran Harta.

Ganjar mengatakan telah mendata harta yang perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan 2021. Di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ia mengaku telah memasukkan sepeda ke dalam daftar harta pada SPT Tahunan.

"Saya kemarin juga nyari-nyari, apa meneh ya sing durung tak laporke? Sepeda, Bu. Iya, saya punya sepeda soalnya," katanya dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ganjar kerap membagikan foto dan video ketika bersepeda pada akun media sosialnya. Namun, ia tidak memerinci jumlah atau jenis sepeda yang dilaporkan dalam daftar harta di SPT Tahunan tersebut.

Dalam acara tersebut, gubernur juga sempat menyapa para wajib pajak prominen di wilayah Jawa Tengah. Dia mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan hartanya dengan benar.

Kepada wajib pajak yang belum melaporkan semua hartanya pada SPT Tahunan dan tax amnesty, ia menyarankan agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), yang tengah berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kalau belum mengaku, bisa pakai fasilitas ini [PPS]," ujar Ganjar.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?