VIETNAM

Celah Pajak e-Commerce Berisiko Melebar, Vietnam Siapkan Strategi Ini

Dian Kurniati | Senin, 03 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Celah Pajak e-Commerce Berisiko Melebar, Vietnam Siapkan Strategi Ini

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam menyatakan telah melakukan beberapa strategi untuk menutup celah penggelapan pajak dari kegiatan e-commerce yang terus berkembang.

Direktur Departemen Administrasi Perpajakan untuk UKM, Industri Rumah Tangga, dan Perorangan Nguyen Thi Lan Anh mengatakan Kemenkeu telah meluncurkan e-Tax Mobile untuk mempermudah pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Melalui aplikasi tersebut, pelaku usaha PMSE harus melakukan pendaftaran dan penyetoran pajak dari kegiatan bisnisnya.

"Jika penggelapan pajak terdeteksi, otoritas pajak akan membawa kasus ini ke polisi," katanya, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Anh mengatakan hingga saat ini tercatat 36 PMSE telah terdaftar dan memenuhi kewajiban pajaknya melalui e-Tax. Dari angka itu, ada 6 perusahaan digital raksasa Meta (Facebook), Google, Microsoft, TikTok, Netflix dan Apple, yang secara kolektif menyumbang 90% penerimaan pajak PMSE.

Dia menjelaskan otoritas pajak telah mengembangkan database berbasis kecerdasan buatan untuk mengelola risiko pajak dalam e-commerce. Sistem tersebut akan memberikan sinyal peringatan setiap kali mendeteksi kasus yang melebihi ambang batas risiko serta mengajukan solusi untuk menangani persoalan.

Wakil Direktur Badan E-Commerce dan Ekonomi Digital Vietnam Nguyen Thi Minh Huyen menyebut mengumutan pajak dalam e-commerce menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan. Hal itu telah diatur dalam Dekrit 85.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berdasarkan dekrit tersebut, platform e-commerce diharuskan menunjuk contact point yang bertugas mengungkapkan informasi kepada pihak berwenang tentang pelanggaran e-commerce. Pengungkapan harus dilakukan dalam waktu 24 jam sejak diterimanya permintaan pihak berwenang untuk memfasilitasi penyelidikan berikutnya.

Kemudian, platform e-commerce juga diwajibkan menyelesaikan keluhan konsumen tentang barang dan jasa yang disediakan oleh penjual asing atas nama penjual tersebut dan memberi tahu kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

"Platform e-commerce bertanggung jawab atas pengungkapan informasi terkait pengelolaan pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Kepala Kantor Informasi Elektronik, Otoritas Penyiaran dan Informasi Elektronik Nguyen Thi Thanh Huyen menilai lembaganya tengah menyusun revisi Dekrit 72 yang mengatur soal layanan internet dan informasi online. Dengan revisi ini, platform jejaring sosial akan berkewajiban meminta para penggunanya mengungkapkan informasi tentang aktivitas yang menghasilkan pendapatan kepada otoritas.

Dia mengatakan pengungkapan informasi tersebut penting karena memungkinkan pihak berwenang untuk memantau arus kas lintas batas, yang dapat digunakan untuk memverifikasi deklarasi pajak dan mendeteksi penghindaran pajak.

Institusinya bersama dengan otoritas pajak juga telah bekerja sama untuk memantau pembayaran pajak lintas batas melalui aplikasi e-Tax.

"Dibutuhkan dari sekarang hingga akhir tahun untuk memverifikasi apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pajak mereka," katanya dilansir vietnamplus.vn. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?