BANTUAN SOSIAL

Cek Status Subsidi Gaji Anda, Dana Tak Tersalur akan Kembali ke Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 17:07 WIB
Cek Status Subsidi Gaji Anda, Dana Tak Tersalur akan Kembali ke Negara

Warga penerima pantuan difoto oleh petugas saat mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk 3,6 juta penerima dengan jumlah sebesar Rp 600 ribu per orang melalui PT Pos Indonesia. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pekerja atau buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) perlu aktif mengecek saluran informasi yang disediakan pemerintah. Jika memang namanya masuk dalam daftar penerima BSU, pekerja/buruh sebaiknya segera menindaklanjutinya dengan mencairkan melalui PT Pos Indonesia atau berkoordinasi dengan pemberi kerja.

Imbauan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut bukan tanpa alasan. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara.

"Karenanya, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh," kata Anwar dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Adapun batas akhir pengambilan/pencairan subsidi gaji adalah 20 Desember 2022. Pemerintah sendiri menargetkan seluruh alokasi BSU bisa seluruhnya tersalurkan sebelum batas akhir tersebut.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Per 5 Desember 2022, BSU sudah tersalurkan untuk 11,67 juta penerima. Artinya, masih ada sekitar 2,9 juta pekerja yang perlu menunggu pencairan BSU sebelum akhir tahun.

Baca Juga:
Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Pemerintah menargetkan BSU bisa diberikan kepada 14,6 juta pekerja/buruh yang berhak. Pemerintah kini tengah mengoptimalkan penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia untuk menyentuh 8,8% sisa porsi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan.

Seperti diketahui, penyaluran BSU melalui bank-bank pemerintah (Himbara) sudah rampung sejak awal November lalu. Kini, penyalurannya berfokus melalui PT Pos Indonesia. Pencairan lewat pos memang ditujukan untuk buruh/pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.

Kemnaker mencatat ada 3,6 juta pekerja/buruh yang dijadwalkan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga:
Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

"Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8% dari target. Kami optimistis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima," kata Anwar.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN