PENGADILAN PAJAK

Cek Status Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak? Bisa di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2023 | 17:45 WIB
Cek Status Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak? Bisa di Sini

Informasi yang diunggah Sekretariat Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Pengecekan status proses pengajuan izin kuasa hukum (IKH) dapat dilakukan secara mandiri.

Pengecekan status pengajuan IKH dilakukan melalui situs web Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan. Contoh status yang akan ditampilkan adalah verifikasi lengkap dan proses penerbitan KEP IKH atau terdapat kekurangan dokumen.

“Per tanggal 7 November 2023 para pemohon izin kuasa hukum (IKH) Pengadilan Pajak dapat memeriksa status proses pengajuan IKH melalui laman setpp.kemenkeu.go.id/Daftarkh,” bunyi informasi yang diunggah melalui Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Adapun status yang tertera dalam laman tersebut berdasarkan pada pengajuan IKH yang telah diterima oleh fungsi terkait. Jika data pemohon tidak tersedia, pengajuan masih dalam proses disposisi pimpinan.

“Silakan periksa kembali dalam waktu 3-4 hari kerja,” tulis informasi yang tertera dalam situs web Sekretariat Pengadilan Pajak.

Mengutip penjelasan pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak, kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Setiap orang perseorangan itu harus memiliki IKH dari ketua Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 PMK 184/2017, untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, setiap orang perseorangan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 PMK 184/2017, persyaratan umumnya adalah merupakan warga negara Indonesia (WNI) serta mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV pada bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bisa juga dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang di atas, yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan. Adapun bukti tambahan yang dimaksud seperti ijazah diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Bukti tambahan lainnya yang bisa digunakan adalah brevet perpajakan; sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan