KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cek Rekening! Hari Ini Gaji ke-13 PNS dan Anggota Polri/TNI Cair

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 10:09 WIB
Cek Rekening! Hari Ini Gaji ke-13 PNS dan Anggota Polri/TNI Cair

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah non-PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan, pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut langsung dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2020 terbit pada pekan lalu.

"Ya (pencairannya hari ini). Sekaligus," katanya kepada DDTCNews, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan perihal pencairan gaji ke-13 untuk tersebut dijelaskan secara lengkap dalam PP No.44/2020. Dalam beleid itu, gaji ke-13 hanya akan diterima PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri golongan III ke bawah atau setara.

Sementara pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, serta pejabat eselon I dan eselon II dikecualikan dari penerima gaji ke-13 tahun ini atau tidak menerima sepeserpun.

Komponen gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/ umum. Untuk pensiunan, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun gaji ke-13 untuk calon PNS meliputi 80% dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan senilai Rp28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pemerintah pusat senilai Rp6,73 triliun, serta pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk PNS pemerintah daerah, disiapkan anggaran Rp13,89 triliun melalui APBD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 12:42 WIB

terima kasih untuk Pemerintah,DPR,PT. TASPEN dan BNI 46.

11 Agustus 2020 | 12:41 WIB

terima

10 Agustus 2020 | 11:13 WIB

kalau ppnpn,pgawai pemerintah non pns dpt ga ya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra