LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB
Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Multilateral Instrument (MLI) merupakan instrumen yang secara serentak mengubah ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) tanpa perlu negosiasi bilateral.

Tujuan utamanya ialah untuk mengurangi risiko pajak berganda dan mencegah praktik penghindaran pajak. Instrumen tersebut juga menjadi solusi yang efisien dalam menghadapi tantangan global terkait dengan penghindaran pajak.

Sebagai bagian dari inisiatif global, Indonesia telah menunjukkan komitmennya dengan menandatangani Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting pada 7 Juni 2017, yang kemudian berlaku mulai 1 Agustus 2020.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Langkah tersebut mencerminkan keterlibatan aktif Indonesia dalam menjaga stabilitas perpajakan global. Untuk melaksanakan MLI, pemerintah telah meratifikasinya melalui Perpres 77/2019 s.t.d.d Perpres 63/2024.

Ratifikasi tersebut sudah dilengkapi dengan persyaratan dan notifikasi khusus yang sesuai dengan kepentingan nasional serta hukum domestik.

Berdasarkan Perpres 63/2024, Indonesia merinci bahwa terdapat 60 yurisdiksi mitra P3B yang sepakat untuk menerapkan konvensi multilateral.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Perubahan yang dihasilkan bertujuan untuk mengakomodasi ketentuan yang lebih relevan, seperti hybrid mismatches, penyalahgunaan perjanjian (treaty abuses), penghindaran status permanent establishment, dan peningkatan mekanisme resolusi sengketa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai MLI, simak rekap peraturan yang mengatur MLI di Perpajakan DDTC. Baca rekap aturan melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-perpajakan-multilateral-instrument (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah