LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB
Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Multilateral Instrument (MLI) merupakan instrumen yang secara serentak mengubah ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) tanpa perlu negosiasi bilateral.

Tujuan utamanya ialah untuk mengurangi risiko pajak berganda dan mencegah praktik penghindaran pajak. Instrumen tersebut juga menjadi solusi yang efisien dalam menghadapi tantangan global terkait dengan penghindaran pajak.

Sebagai bagian dari inisiatif global, Indonesia telah menunjukkan komitmennya dengan menandatangani Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting pada 7 Juni 2017, yang kemudian berlaku mulai 1 Agustus 2020.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Langkah tersebut mencerminkan keterlibatan aktif Indonesia dalam menjaga stabilitas perpajakan global. Untuk melaksanakan MLI, pemerintah telah meratifikasinya melalui Perpres 77/2019 s.t.d.d Perpres 63/2024.

Ratifikasi tersebut sudah dilengkapi dengan persyaratan dan notifikasi khusus yang sesuai dengan kepentingan nasional serta hukum domestik.

Berdasarkan Perpres 63/2024, Indonesia merinci bahwa terdapat 60 yurisdiksi mitra P3B yang sepakat untuk menerapkan konvensi multilateral.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Perubahan yang dihasilkan bertujuan untuk mengakomodasi ketentuan yang lebih relevan, seperti hybrid mismatches, penyalahgunaan perjanjian (treaty abuses), penghindaran status permanent establishment, dan peningkatan mekanisme resolusi sengketa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai MLI, simak rekap peraturan yang mengatur MLI di Perpajakan DDTC. Baca rekap aturan melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-perpajakan-multilateral-instrument (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor