Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Multilateral Instrument (MLI) merupakan instrumen yang secara serentak mengubah ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) tanpa perlu negosiasi bilateral.
Tujuan utamanya ialah untuk mengurangi risiko pajak berganda dan mencegah praktik penghindaran pajak. Instrumen tersebut juga menjadi solusi yang efisien dalam menghadapi tantangan global terkait dengan penghindaran pajak.
Sebagai bagian dari inisiatif global, Indonesia telah menunjukkan komitmennya dengan menandatangani Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting pada 7 Juni 2017, yang kemudian berlaku mulai 1 Agustus 2020.
Langkah tersebut mencerminkan keterlibatan aktif Indonesia dalam menjaga stabilitas perpajakan global. Untuk melaksanakan MLI, pemerintah telah meratifikasinya melalui Perpres 77/2019 s.t.d.d Perpres 63/2024.
Ratifikasi tersebut sudah dilengkapi dengan persyaratan dan notifikasi khusus yang sesuai dengan kepentingan nasional serta hukum domestik.
Berdasarkan Perpres 63/2024, Indonesia merinci bahwa terdapat 60 yurisdiksi mitra P3B yang sepakat untuk menerapkan konvensi multilateral.
Perubahan yang dihasilkan bertujuan untuk mengakomodasi ketentuan yang lebih relevan, seperti hybrid mismatches, penyalahgunaan perjanjian (treaty abuses), penghindaran status permanent establishment, dan peningkatan mekanisme resolusi sengketa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai MLI, simak rekap peraturan yang mengatur MLI di Perpajakan DDTC. Baca rekap aturan melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-perpajakan-multilateral-instrument (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.