LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB
Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Multilateral Instrument (MLI) merupakan instrumen yang secara serentak mengubah ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) tanpa perlu negosiasi bilateral.

Tujuan utamanya ialah untuk mengurangi risiko pajak berganda dan mencegah praktik penghindaran pajak. Instrumen tersebut juga menjadi solusi yang efisien dalam menghadapi tantangan global terkait dengan penghindaran pajak.

Sebagai bagian dari inisiatif global, Indonesia telah menunjukkan komitmennya dengan menandatangani Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting pada 7 Juni 2017, yang kemudian berlaku mulai 1 Agustus 2020.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Langkah tersebut mencerminkan keterlibatan aktif Indonesia dalam menjaga stabilitas perpajakan global. Untuk melaksanakan MLI, pemerintah telah meratifikasinya melalui Perpres 77/2019 s.t.d.d Perpres 63/2024.

Ratifikasi tersebut sudah dilengkapi dengan persyaratan dan notifikasi khusus yang sesuai dengan kepentingan nasional serta hukum domestik.

Berdasarkan Perpres 63/2024, Indonesia merinci bahwa terdapat 60 yurisdiksi mitra P3B yang sepakat untuk menerapkan konvensi multilateral.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Perubahan yang dihasilkan bertujuan untuk mengakomodasi ketentuan yang lebih relevan, seperti hybrid mismatches, penyalahgunaan perjanjian (treaty abuses), penghindaran status permanent establishment, dan peningkatan mekanisme resolusi sengketa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai MLI, simak rekap peraturan yang mengatur MLI di Perpajakan DDTC. Baca rekap aturan melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-perpajakan-multilateral-instrument (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra