ADMINISTRASI PAJAK

Cek NPWP Muncul Notif 'NIK dan KK Tidak Sesuai', Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2023 | 17:03 WIB
Cek NPWP Muncul Notif 'NIK dan KK Tidak Sesuai', Coba Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu dilakukan oleh wajib pajak. Implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP akan berlangsung penuh mulai 1 Januari 2024.

Namun, ada kalanya wajib pajak terkendala dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP. Salah satunya, kegagalan validasi NPWP dengan notifikasi eror 'NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan'. Notifikasi tersebut muncul saat dilakukan pengecekan NPWP pada laman e-registration. Bagaimana solusinya?

"Jika keterangan itu muncul saat mengecek NPWP, pastikan pengisian NIK dan KK-nya benar. Jika sudah benar tetapi tetap muncul keterangan itu, silakan konfirmasi ke Dukcapil mengenai data kependudukannya," jawab contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelum melakukan pemadanan, wajib pajak bisa mengecek NPWP-nya melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah memasukkan kedua nomor tersebut dan mengisi captcha, sistem DJP akan menampilkan data NPWP dari wajib pajak. Data yang dimaksud mencakup NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, dan status.

“Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi nama wajib pajak disamarkan,” bunyi bagian disclaimer dalam laman ereg.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain itu, pengecekan NPWP juga bisa dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau melalui KPP terdaftar.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, dirjen pajak akan memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 5, NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid. Pemadanan dilakukan atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan