Tampilan laman pengecekan NPWP pada ereg.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak bisa mengakses situs web ereg.pajak.go.id.
Untuk mengecek NPWP melalui situs web https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp, wajib pajak perlu mengisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Kedua nomor yang dimaksud terdiri atas 16 digit.
“16 digit angka Nomor Induk Kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk,” demikian bunyi keterangan singkat kolom NIK, dikutip pada Senin (12/9/2022).
Setelah memasukkan kedua nomor tersebut dan mengisi captcha, sistem DJP akan menampilkan data NPWP dari wajib pajak. Data yang dimaksud mencakup NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, dan status.
“Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi nama wajib pajak disamarkan,” bunyi bagian disclaimer dalam laman tersebut.
Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, dirjen pajak akan memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.
Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 5, NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid. Pemadanan dilakukan atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, NIK yang dipakai juga bisa berdasarkan pada perubahan data. Perubahan tersebut bisa dilakukan wajib pajak jika pada saat permintaan klarifikasi hasil pemadanan, data belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Perubahan data dilakukan wajib pajak melalui beberapa pilihan saluran, antara lain laman DJP, contact center DJP, kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan dirjen pajak.
Atas perubahan tersebut, data yang digunakan juga harus sudah melalui pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid. Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP juga tetap diberitahukan kepada wajib pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.