KEBIJAKAN PAJAK

Cek Keaslian Suket PP 23 Bisa Lewat DJP Online, Begini Caranya

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 15:30 WIB
Cek Keaslian Suket PP 23 Bisa Lewat DJP Online, Begini Caranya

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong/pemungut pajak yang bertransaksi dengan wajib pajak penerima manfaat fasilitas PPh final UMKM DTP bisa menggunakan DJP Online untuk mempermudah urusannya.

Pemotong/pemungut pajak bisa memanfaatkan menu Rumah Konfirmasi Dokumen pada DJP Online untuk mengetahui keaslian dari surat keterangan PP 23 lawan transaksi.

Bila surat keterangan PP 23 dari wajib pajak lawan transaksi terkonfirmasi beserta fotokopi surat keterangan PP 23, maka pemotong/pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan PPh terhadap wajib pajak UMKM.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Konfirmasi tidak perlu ke kantor pajak. Cukup di laman pajak.go.id di situ ada Rumah Konfirmasi Dokumen. Kita mengurangi kontak dengan wajib pajak dan tidak perlu berpergian dari rumah karena semuanya online," Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Kamis (9/9/2021).

Atas PPh final yang ditanggung pemerintah tersebut, pemotong/pemungut harus membuat SSP atau kode billing dengan cap "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021".

Seperti diketahui, insentif PPh final DTP adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19 sejak 2020 dan masih berlanjut sepanjang tahun 2021 dengan PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Wajib pajak cukup menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan.

Bila wajib pajak UMKM ternyata belum memiliki surat keterangan PP 23, penyampaian laporan realisasi PPh final UMKM DTP akan diperlakukan sebagai pengajuan surat keterangan PP 23.

Bila wajib pajak memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM sebagaimana pada PP 23/2018 dan PMK 99/2018 maka surat keterangan PP 23 akan diterbitkan untuk wajib pajak yang dimaksud. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6