CRYPTOCURRENCY

Cek Dulu! Ini Daftar 25 Broker Aset Kripto yang Terdaftar Bappepti

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Cek Dulu! Ini Daftar 25 Broker Aset Kripto yang Terdaftar Bappepti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi dengan aset kripto atau cryptocurrency. Tak cuma memastikan asetnya legal, calon investor juga perlu mengecek kepastian hukum dari broker exchange kripto atau platform jual beli yang melayani perdagangan kripto.

"Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Guna menghindari aksi fraud pada perdagangan kripto, masyarakat perlu menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Masyarakat juga perlu lebih dulu mengecek profil dan legalitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) pada situs Bappebti.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

"Sebelum melakukan transaksi aset kripto, sebaiknya Kawaniaga mengetahui terlebih dahulu nama-nama Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti sampai dengan saat ini agar lebih aman dalam bertransaksi," tulis Bappebti melalui akun media sosialnya.

Berikut adalah daftar perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

1. PT Indodax Nasional Indonesia
2. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia
4. PT Indonesia Digital Exchange
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Luno Indonesia LTD
7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
12. PT Plutonext Digital Aset
13. PT Galad Koin Indonesia
14. PT Kripto Maksima Koin
15. PT Mitra Kripto Sukses
16. PT Pantheras Teknologi Internasional
17. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
18. PT Pedagang Aset Kripto
19. PT Tumbuh Bersama Nano
20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)

21. PT Coinbit Digital Indonesia
22. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
23. PT Bumi Santosan Cemerlang (Pluang)
24. PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto)
25. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan