Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi dengan aset kripto atau cryptocurrency. Tak cuma memastikan asetnya legal, calon investor juga perlu mengecek kepastian hukum dari broker exchange kripto atau platform jual beli yang melayani perdagangan kripto.
"Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya, dikutip Sabtu (6/8/2022).
Guna menghindari aksi fraud pada perdagangan kripto, masyarakat perlu menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Masyarakat juga perlu lebih dulu mengecek profil dan legalitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) pada situs Bappebti.
Saat ini, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
"Sebelum melakukan transaksi aset kripto, sebaiknya Kawaniaga mengetahui terlebih dahulu nama-nama Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti sampai dengan saat ini agar lebih aman dalam bertransaksi," tulis Bappebti melalui akun media sosialnya.
Berikut adalah daftar perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti:
1. PT Indodax Nasional Indonesia
2. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia
4. PT Indonesia Digital Exchange
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Luno Indonesia LTD
7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
12. PT Plutonext Digital Aset
13. PT Galad Koin Indonesia
14. PT Kripto Maksima Koin
15. PT Mitra Kripto Sukses
16. PT Pantheras Teknologi Internasional
17. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
18. PT Pedagang Aset Kripto
19. PT Tumbuh Bersama Nano
20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
21. PT Coinbit Digital Indonesia
22. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
23. PT Bumi Santosan Cemerlang (Pluang)
24. PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto)
25. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.