BANTUAN SOSIAL

Cek di Sini! Subsidi Gaji untuk Pekerja 167 Daerah PPKM Level 3 dan 4

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 10:41 WIB
Cek di Sini! Subsidi Gaji untuk Pekerja 167 Daerah PPKM Level 3 dan 4

Ilustrasi.Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pekerja di pabrik kawasan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/7/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi upah bagi pekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Ida melalui Permenaker tersebut menjelaskan subsidi gaji akan menyasar pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM. Dia kemudian memerinci 167 kabupaten/kota dari 28 provinsi di Indonesia yang pekerjanya dapat memperoleh subsidi upah.

"[Persyaratan pekerja penerima subsidi upah] bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Jumat (29/7/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Permenaker 16/2021 mengatur 5 kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan. Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
sampai dengan Juni 2021.

Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah. Terakhir, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan subsidi upah tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Mengacu pada kriteria keempat, lampiran Permenaker 16/2021 memuat perincian kabupaten/kota yang pekerjanya dapat memperoleh bantuan subsidi upah. Berikut ini daftarnya:

DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten
1. Kabupaten Tangerang
2. Kabupaten Serang
3. Kabupaten Lebak
4. Kota Cilegon
5. Kota Tangerang Selatan
6. Kota Tangerang
7. Kota Serang

Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang
2. Kabupaten Sukabumi
3. Kabupaten Subang
4. Kabupaten Pangandaran
5. Kabupaten Majalengka
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Indramayu
8. Kabupaten Garut
9. Kabupaten Cirebon
10. Kabupaten Cianjur
11. Kabupaten Ciamis
12. Kabupaten Bogor
13. Kabupaten Bandung Barat
14. Kabupaten Bandung
15. Kabupaten Purwakarta
16. Kabupaten Karawang
17. Kabupaten Bekasi
18. Kota Sukabumi
19. Kota Depok
20. Kota Cirebon
21. Kota Cimahi
22. Kota Bogor
23. Kota Bekasi
24. Kota Banjar
25. Kota Bandung
26. Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Temanggung
4. Kabupaten Tegal
5. Kabupaten Sragen
6. Kabupaten Semarang
7. Kabupaten Purworejo
8. Kabupaten Purbalingga
9. Kabupaten Pemalang
10. Kabupaten Pekalongan
11. Kabupaten Magelang
12. Kabupaten Kendal
13. Kabupaten Karanganyar
14. Kabupaten Jepara
15. Kabupaten Demak
16. Kabupaten Cilacap
17. Kabupaten Brebes
18. Kabupaten Boyolali
19. Kabupaten Blora
20. Kabupaten Batang
21. Kabupaten Banjarnegara
22. Kota Pekalongan
23. Kabupaten Sukoharjo
24. Kabupaten Rembang
25. Kabupaten Pati
26. Kabupaten Kudus
27. Kabupaten Klaten
28. Kabupaten Kebumen
29. Kabupaten Grobogan
30. Kabupaten Banyumas
31. Kota Tegal
32. Kota Surakarta
33. Kota Semarang
34. Kota Salatiga
35. Kota Magelang

D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Kulonprogo
2. Kabupaten Gunungkidul
3. Kabupaten Sleman
4. Kabupaten Bantul
5. Kota Yogyakarta

Jawa Timur
1. Kabupaten Tuban
2. Kabupaten Trenggalek
3. Kabupaten Situbondo
4. Kabupaten Sampang
5. Kabupaten Ponorogo
6. Kabupaten Pasuruan
7. Kabupaten Pamekasan
8. Kabupaten Pacitan
9. Kabupaten Ngawi
10. Kabupaten Nganjuk
11. Kabupaten Mojokerto
12. Kabupaten Malang
13. Kabupaten Magetan
14. Kabupaten Lumajang
15. Kabupaten Kediri
16. Kabupaten Jombang
17. Kabupaten Jember
18. Kabupaten Bondowoso
19. Kabupaten Bojonegoro
20. Kabupaten Blitar
21. Kabupaten Banyuwangi
22. Kabupaten Bangkalan
23. Kabupaten Sumenep
24. Kabupaten Probolinggo
25. Kota Probolinggo
26. Kota Pasuruan
27. Kabupaten Tulungagung
28. Kabupaten Sidoarjo
29. Kabupaten Madiun
30. Kabupaten Lamongan
31. Kabupaten Gresik
32. Kota Surabaya
33. Kota Mojokerto
34. Kota Malang
35. Kota Madiun
36. Kota Kediri
37. Kota Blitar
38. Kota Batu

Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Buleleng
3. Kabupaten Badung
4. Kabupaten Gianyar
5. Kabupaten Klungkung
6. Kabupaten Bangli
7. Kota Denpasar

Sumatra Utara
1. Kota Medan
2. Kota Sibolga

Sumatra Barat
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Solok

Kepulauan Riau
1. Kota Batam
2. Kota Tanjung Pinang
3. Kabupaten Natuna
4. Kabupaten Bintan

Lampung
1. Kota Bandar Lampung
2. Kota Metro

Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang

Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau
2. Kota Balikpapan
3. Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram

Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari
2. Kota Sorong
3. Kabupaten Fakfak
4. Kabupaten Teluk Bintuni
5. Kabupaten Teluk Wondama

Aceh
1. Kota Banda Aceh

Riau
1. Kota Pekanbaru

Jambi
1. Kota Jambi

Sumatra Selatan
1. Kota Lubuk Linggau
2. Kota Palembang

Bengkulu
1. Kota Bengkulu

Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Sukamara
2. Kabupaten Lamandau
3. Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara
1. Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara
1. Kota Manado
2. Kota Tomohon

Sulawesi Tengah
1. Kota Palu

Sulawesi Tenggara
1. Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur
1. Kabupaten Lembata
2. Kabupaten Nagekeo

Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Aru
2. Kota Ambon

Papua
1. Kabupaten Boven Digoel
2. Kota Jayapura. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan