EDUKASI PAJAK

Cek di Sini! Perubahan UU Perpajakan Berdasarkan Perpu Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2023 | 10:30 WIB
Cek di Sini! Perubahan UU Perpajakan Berdasarkan Perpu Cipta Kerja

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyebut UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, UU Cipta Kerja perlu diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Merespons hal tersebut, pemerintah menerbitkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja dan mengubah beberapa poin dalam regulasi perpajakan, mulai dari UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Guna membantu wajib pajak memahami perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan dalam Perpu 2/2022, Perpajakan DDTC menyajikan tabel komparasi antara Perpu dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya di kanal Persandingan Dokumen.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat ini, terdapat tiga Persandingan Dokumen terkait dengan Perpu 2/2022 yang dapat pengguna baca di Perpajakan DDTC. Klik salah satu judul di bawah untuk membaca dokumen tersebut.

Selain menyajikan persandingan yang lengkap dan mudah dimengerti, dokumen persandingan di Perpajakan DDTC juga memberi tanda di setiap kata pada naskah peraturan yang mengalami perubahan.

Kemudian, pengguna juga bisa memanfaatkan fitur Search Box di bagian kiri dokumen untuk menemukan kata atau istilah tertentu yang pengguna cari. Berikut contoh Persandingan UU KUP berdasarkan Perpu 2/2022.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan


Perpajakan DDTC adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Selain persandingan dokumen, Perpajakan DDTC yang didukung DDTC juga menyediakan dokumen peraturan pajak, P3B, putusan, buku pajak, panduan pajak, dan lain sebagainya.

Segera ketahui seluruh perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN dalam Perpu hanya di kanal Persandingan Dokumen Perpajakan DDTC. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar